Persyaratan untuk relaksasi Kepmenaker No 151/2020 cukup berat, Jangan kejar Pemerintah. Pekerja Migran harus sabar

Kepmenaker RI No. 151 Tahun 2020 hari ini, 18 Juni 2020 genap berusia tiga (3) bulan
 Jakarta - Banyak orang menduga untuk membuka kembali Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri apalagi dengan mencabut Kepmenaker No 151/2020, jangan terlalu diharapkan, butuh waktu dan persyaratan, tidak semudah ketika Pemerintah mau menutup.
Cukup banyak yang pesimis, apalagi Kemnaker masih akan membutuhkan rekomendasi dari banyak Dinas Kab/Kota se Indonesia khususnya Kantong kantong PMI, pasti harus ada rekomendasi dari semua Perwakilan RI di Negara Penempatan, harus ada persetujuan dengan Kemenlu RI, dengan Kepolisian RI, dengan Imigrasi dengan Kemenkes RI, dengan BP2MI dan dengan Gugus Tugas Covid-19/BNPB, Kata Kusdiono Pemerhati Ketenagakerjaan.

  • Bahkan menurut Kusdiono, bisa saja setelah persyaratan di atas terpenuhi, terkakhir minta pendapat atau arahan Presiden Jokowi.

Kusdiono berharap teman teman Perusahaan swasta agar dengan sabar menjelaskan ke para PMI dan bilamana perlu mereka diajak menghadap ke Disnaker dimana mereka berada, kata Kusdiono.

Saat ini silahkan koordinasi dengan Dinas Kab/Kota agar segera menjawab surat Direktur PPTKLN No : B-3/15616/PK.02.03/VI/2020 tertanggal 16/6/2010, agar segera menjadi bahan pertimbangan Kemnaker, ujarnya
FKPMI sejak semula merencanakan menempuh langkah hukum atas kepmenaker No 151/2020 yang hari ini tepat berusia tiga (3) bulan dan gugatan mana telah disaftarkan ke PTUN Jakarta, ujar Kusdiono mantan pegawai Depnaker RI juga mantan pegawai BNP2TKI.(Adm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel