Perusahaan Pekerja Migran dan KUR TKI

Jakarta - Beredarnya statemen salah satu Pejabat kaitan dengan KUR TKI dan tanggapan liar beberapa komunitas yang disebutkan dalam statemen tsb, perlua Aspataki meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Saiful, KUR TKI adalah pembiayaan yang diwajibkan oleh Kepala Badan (NW) dengan menggunakan Surat resmi dan saat itu dimulai dari Penempatan ke Taiwan, kata nya.

  • Sepajang PMI lolos BI Cheking semua wajib menggunakan KUR, berapapun bunga KUR dan ada atau tidak ada subsidi P3MI tidak dalam posisi dapat menolak pelaksanaan KUR bahkan saat pengajuan SIP pun kalau selama ini P3MI tidak menggunakan KUR akan ditolak permohonan SIP nya, atau saat pelaksanaan PAP akan mendapatkan penolakan dari BP3TKI/P4TKI saat itu, pendek kata suka tidak suka semua mengguanakan KUR TKI, kata Saiful.

Keuntungan bunga dari KUR tidak serupiahpun dinikmati oleh P3MI tapi semestinya masuk ke Bank Bank yang memberikan KUR TKI.

  • Ke depan di saat Pemerintah akan melaksanakan Pembebasan Biaya Penempatan sejak dari rumah hingga PMI ditempatkan, Aspataki mendukung sepenuhnya agar PMI benar benar bisa dibebaskan dari biaya Penempatan, kata Saiful.

Saiful berharap agar para Anggota tetap tenang menghadapi isu isu Penempatan, gunakan saluran Organisasi untuk menyampaikan aspirasi, jangan ikut gaduh seperti apa yang dilakukan oleh sponsor di beberapa daerah, harap Ketum Aspataki.

Akan tetapi Saiful yakin karena semua aspirasi anggota dipastikan akan menjadi bagian dari tugas Asosiasi maka Aspataki yakin sampai saat ini Aspataki akan mendukung kebijakan Pemerintah termasuk Pembebasan Biaya penempatan, ujarnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel