Surat salah satu Asosiasi Jawa Tengah ke BP2MI sejalan dengan pemikiran Aspataki
Kamis, 09 Juli 2020
Foto : Benny Rhamdani Kepala BP2MI
Saat menerima Sekjen aspataki
Jakarta - Salah satu Asosiasi di Jawa Tengah telah bersurat kepada Kepala BP2MI dengan No surat : 062/APJ-JTG/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020, dalam surat tsb ada beberapa point yang pada intinya sepaham dengan pemikirian Aspataki dan hal mana Aspataki telah sampaikan kepada Kepala BP2MI pada tanggal 5 Juni 2020, hadir diantaranya Sekjen Aspataki dan kawan kawan. Sebagian redaksi surat tsb adalah sbb :
Klik : https://kaos88.com/pkn
Foto : Sekjen Aspataki saat audiensi
Semarang 6 Juli 2020
Kepada Yth.
Kepala BP2MI
di
Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan diterbitkannya Peraturan mengenai Perjanjian Kerja antara Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja oleh Kepala Badan seperti yang diatur dalam pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18, UU No 18 Tahun 2017, salah satu Asosiasi Jawa Tengah setelah beberapa hari sebelumnya beberapa P3MI berdiskusi, mengusulkan beberapa hal terkait dengan masalah tersebut ;
1. Bahwa Asosiasi Jawa Tengah mendukung sepenuhnya penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan zero cost;
2.Bahwa P3MI sebagai mitra pemerintah dalam proses penempatan dan pelindungan PMI, perlu juga mendapat perlindungan atas keberlangsungan berusaha;
3. Bahwa dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja, diatur pula mengenai perpanjangan perjanjian kerja antara PMI dan pemberi kerja;
Perpanjangan perjanjian kerja itu dilakukan di hadapan pejabat Ketenagakerjaan di kantor Perwakilan di negara penempatan. (vide pasal 16);
4. sesuai dengan amanah UU No.18 Tahun 2017 pasal 25 ayat 3
Menyebutkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative.
5. Ketentuan seperti point 3 di atas memudahkan bagi PMI yang akan tetap melanjutkan bekerja di luar negeri setelah masa kontrak habis tanpa harus pulang ke Indonesia seperti yang diatur oleh UU sebelumnya.
Hal ini sekaligus memangkas birokrasi dan biaya. Seperti biaya tiket dan biaya-biaya lain.
6. Terkait dengan hal diatas, dalam menjamin perlindungan terhadap PMI khususnya yang melakukan proses perpanjangan perjanjian kerja pada pemberi kerja yang sama/baru, perlu diatur mekanisme perlindungan yang lebih maksimal yaitu :
•P3MI melakukan negosiasi kenaikan gaji untuk kontrak yang baru;
• P3MI mengurus transportasi kepulangan PMI dari Bandara-Kampung halaman – Bandara.
• P3MI memperpanjang asuransi / BPJS
• Updating Data penempatan kedalam sisko TKLN.
• Melindungi PMI hingga selesai masa kontrak dan kembali ke tanah air.
7. Bahwa tentang besaran biaya tersebut di atas, termasuk dengan jasa P3MI akan ditetapkan tersendiri oleh BP2MI.
8. Semua besaran biaya di atas dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kerja.
Tertanda Ketua dan Sekretaris Asosiasi
Demikian point dari Surat dari Apjati Jawa Tengah kepada Kepala BP2MI.
Ada sembilan point yang secara tertulis disampaikan oleh Aspataki, mulai Siskotkln yang tidak boleh dimatikan karena fungsinya selain sarana pencatatan proses Penempatan tapi juga Perlindungan kepada PMI, kata Saiful
Sebagai Asosiasi yang peduli dengan anggotanya Aspataki sekali lagi apresiasi dengan Surat salah satu Asosiasi di Jawa Tengah kepada Kepala BP2MI yang viral di beberapa group, ujar Saiful.
Terkait substansi dalam Surat Asosiasi Jawa tengah tsb pada intinya P3MI sangat berharap saat PMI perpanjangan Perjanjian Kerja Baru Pengguna harus memberikan Jasa servis Fee kepada P3MI dari pada harus membelikan tiket PMI pulang dan proses ulang karena ada kewajiban approval dari P3MI, menguruskan BPJS Ketenagakerjaan serta Pelindungan dari P3MI jasa mana diharapkan ditetapkan dalam Peraturan Kepala BP2MI dan dibayar oleh Pengguna sepenuhnya, atau apabila tidak mendapatkan persetujuan PMI habis kontrak kerja yang pertama wajib pulang karena P3MI wajib melaporkan kedatangan, Kepulangan dan atau bilamana terjadi perpanjangan Perjanjian Kerja baru sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU 18/2017, ujar Saiful
Baca juga Aspatakichannel dengan Judul Aspataki Persoalkan Siskotkln di bawah ini :
https://www.aspatakichannel.com/2020/06/aspataki-persoalkan-siskotkln-dan-7-hal.html
Klik : https://kaos88.com/pkn
Saat menerima Sekjen aspataki
Jakarta - Salah satu Asosiasi di Jawa Tengah telah bersurat kepada Kepala BP2MI dengan No surat : 062/APJ-JTG/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020, dalam surat tsb ada beberapa point yang pada intinya sepaham dengan pemikirian Aspataki dan hal mana Aspataki telah sampaikan kepada Kepala BP2MI pada tanggal 5 Juni 2020, hadir diantaranya Sekjen Aspataki dan kawan kawan. Sebagian redaksi surat tsb adalah sbb :
Klik : https://kaos88.com/pkn
Foto : Sekjen Aspataki saat audiensi
Semarang 6 Juli 2020
Kepada Yth.
Kepala BP2MI
di
Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan diterbitkannya Peraturan mengenai Perjanjian Kerja antara Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja oleh Kepala Badan seperti yang diatur dalam pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18, UU No 18 Tahun 2017, salah satu Asosiasi Jawa Tengah setelah beberapa hari sebelumnya beberapa P3MI berdiskusi, mengusulkan beberapa hal terkait dengan masalah tersebut ;
1. Bahwa Asosiasi Jawa Tengah mendukung sepenuhnya penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan zero cost;
2.Bahwa P3MI sebagai mitra pemerintah dalam proses penempatan dan pelindungan PMI, perlu juga mendapat perlindungan atas keberlangsungan berusaha;
3. Bahwa dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja, diatur pula mengenai perpanjangan perjanjian kerja antara PMI dan pemberi kerja;
Perpanjangan perjanjian kerja itu dilakukan di hadapan pejabat Ketenagakerjaan di kantor Perwakilan di negara penempatan. (vide pasal 16);
4. sesuai dengan amanah UU No.18 Tahun 2017 pasal 25 ayat 3
Menyebutkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative.
5. Ketentuan seperti point 3 di atas memudahkan bagi PMI yang akan tetap melanjutkan bekerja di luar negeri setelah masa kontrak habis tanpa harus pulang ke Indonesia seperti yang diatur oleh UU sebelumnya.
Hal ini sekaligus memangkas birokrasi dan biaya. Seperti biaya tiket dan biaya-biaya lain.
6. Terkait dengan hal diatas, dalam menjamin perlindungan terhadap PMI khususnya yang melakukan proses perpanjangan perjanjian kerja pada pemberi kerja yang sama/baru, perlu diatur mekanisme perlindungan yang lebih maksimal yaitu :
•P3MI melakukan negosiasi kenaikan gaji untuk kontrak yang baru;
• P3MI mengurus transportasi kepulangan PMI dari Bandara-Kampung halaman – Bandara.
• P3MI memperpanjang asuransi / BPJS
• Updating Data penempatan kedalam sisko TKLN.
• Melindungi PMI hingga selesai masa kontrak dan kembali ke tanah air.
7. Bahwa tentang besaran biaya tersebut di atas, termasuk dengan jasa P3MI akan ditetapkan tersendiri oleh BP2MI.
8. Semua besaran biaya di atas dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kerja.
Tertanda Ketua dan Sekretaris Asosiasi
Demikian point dari Surat dari Apjati Jawa Tengah kepada Kepala BP2MI.
- Saiful, Ketua Umum DPP Aspataki mengapresiasi tujuan Surat salah satu Asosiasi Jawa Tengah tsb dan ada kesamaan dengan apa yang disampaikan oleh Sekjen Aspataki dkk saat audiensi dengan Kepala BP2MI pada tanggal 5 Juni 2020, kata Saiful.
Ada sembilan point yang secara tertulis disampaikan oleh Aspataki, mulai Siskotkln yang tidak boleh dimatikan karena fungsinya selain sarana pencatatan proses Penempatan tapi juga Perlindungan kepada PMI, kata Saiful
- Lama PMI bekerja adalah kesepakatan PMI dengan Pengguna ( pasal 16 UU 18/2017), Pelaporan kedatangan, kepulangan dan atau Perpanjangan Kontrak Kerja, SOP PMI Mandiri dan lain lain.
Sebagai Asosiasi yang peduli dengan anggotanya Aspataki sekali lagi apresiasi dengan Surat salah satu Asosiasi di Jawa Tengah kepada Kepala BP2MI yang viral di beberapa group, ujar Saiful.
- Pada kesempatan ini pula Aspataki sekali lagi sangat berharap masukan dari salah satu Asosiasi di Jawa Tengah yang pada intinya sama dengan beberapa point masukan Aspataki awal bulan lalu mendapatkan perhatian dari BP2MI, kata Saiful
Baca juga Aspatakichannel dengan Judul Aspataki Persoalkan Siskotkln di bawah ini :
https://www.aspatakichannel.com/2020/06/aspataki-persoalkan-siskotkln-dan-7-hal.html
Klik : https://kaos88.com/pkn