Panduan Kerja Buat Anggota Aspataki Pada Masa Masa Yang Akan Datang, Siap Kan?

  • Sesuai Perbadan No. 09/2020, perlu kiranya Aspataki memberikan panduan kepada para Anggota agar memperhatikan hal-hal yang diatur dalam UU 18/2017 juga Perbadan No 09/2010,  yaitu :
  •  Pembebasan Biaya Penempatan PMI dan 10 (sepuluh) jabatan yang termasuk dalam Pembebasan Biaya penempatan PMI.

  • Apabila kelak dibuka kembali pendaftaran PMI pada awal 2021 kemudian ada yang tidak bisa berjalan, atau bisa berjalan tidak sebagaimana mestinya sepanjang masih dalam koridor UU 18/2017, anggota dapat menyalurkan permasalahanya kepada DPP Aspataki untuk disampaikan kepada Pemerintah, kata Saiful Ketum Aspataki.
Atau anggota dapat melalui DPD masing masing agar disampaikan kepada Pemerintah Daerah baik Bupati atau Gubernur, misal tentang pelaksanaan Pelatihan, kata Saiful

  • Namun, apabila terjadi kebuntuhan artinya bisnis sama sekali tidak berjalan agar anggota tidak melakukan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan peraturan baik Pemerintah RI atau Pemerintah dimana PMI akan kita tempatkan, kata Ketum Aspataki.
Lupakan cara rekrut model lama karena P3MI tidak boleh rekrut, jangan pikirkan bagaimana PMI bangun tidur dan ingin bekerja ke luar negeri, hati hati kita tidak boleh intervensi, ingat hukum positif di Indonesia tidak membolehkan siapapun atau badan hukum apapun melakukan perekrutan apalagi disusupi dengan janji janji, kata saiful.
  • Saat ini kalau ada calon PMI yang daftar belum kompeten, belum memiliki Jati diri ( sertifikat kesehatan, BPJS, Paspor, Sertifikat BNSP, serta izinkeluarga arahkan semua ke LTSA atau ke Disnaker setempat, dan jangan diterima, ujar Saiful.

Apabila anggota telah mengetahui ada rambu rambu pelarangan namun tetap melakukan pelanggaran maka resiko harus ditanggung sendiri, katanya.
  • Ingat sangsi Pidana dan denda bagi P3MI yang melakukan pelanggaran baik sebagian atau keseluruhan UU 18/2017, Peraturan Menaker, Keputusan Menaker, Peraturan Kepala BP2MI akan menyulitkan anggota masing masing dan resiko harus dihadapi dan harus siap menerima sangsi dari Pemerintah.
Aspataki selalu mencari solusi di semua permasalahan, kecuali benar benar tidak ada solusi seperti ke MK yang saat itu tidak ada solusi dan Keputusan Rakernas, kata Saiful.

BP2MI telah membentuk Satgas dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI efektif awal Januari 2021 juga pemberantasan Ilegal PMI dimulai sejak 16/8/2020, kata Saiful***




https://youtu.be/fT66hVNT6Nw

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel