Pembebasan Biaya Penenpatan PMI Amanat Undang Undang, Jangan Dilawan. Kami Punya Solusi


Jakarta - Beberapa waktu yang lalu ada pemberitaan Kelompok yang khawatir dan gelisah dengan menyebutkan ada Jaringan Gunakan Kekuatan Asing Pengaruhi Kebijakan NKRI.

Kebijakan yang dikhawatirkan akan dipengaruhi kekuatan Asing tersebut antara lain dengan terbitnya Perbadan No. 09/2020 yaitu tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kekhawatiran tersebut ditunggu oleh publik, mana kenyataanya.

Aspataki yakin tidak ada orang asing yang dapat mempengaruhi Kepala BP2MI ketika menerbitkan Perbadan No.09/2020.

Begitu juga ketika dilapangan, pada tatanan pelaksanaan, pasti tidak akan ada yang berani melanggar Perbadan tersebut. Sangsi tegas akan dikenakan kepada siapapun.

Ada lagi kelompok yang mengungkapkan ketakutan kepada Para Calo/sponsor dengan mendatangi Disnaker memprotes Perbadan No 09/2020 karena merasa terganggu dengan pelaksanaan Perbadan No 09/2020.

Apa memang Disnaker tidak mampu menghadapi Calo atau Sponsor? Kasih kesempatan Disnaker menjelaskan bawa sesuai UU 18/2017 tidak ada lagi istilah Perekrutan Calon PMI yang belum kompeten. Tidak boleh ada mobilisasi dan penampungan PMI sejak Permenaker No 09/2019 yang diterbirkan pada 2 Juli 2019.

Negara telah memiliki perangkat hukum, Polri pasti siap bersama Disnaker.

Karena Aspataki bukan Calo jadi tidak ada urusan dengan kelompok yang bermaksud menolak Perbadan tersebut.

Aspataki sendiri pasti tidak akan demo ke Disnaker atau Demo ke BP2MI atau demo ke manapun.

Aspataki bersama Asosiasi yang lain telah menandatangi Pakta Integritas mendukung Perbadan No. 09/2020 serta Satgas Pencegahan Ilegal PMI pada (16/8) lalu di BP2MI.

Karena saat ini juga tidak ada pendaftaran PMI baru maka sebaiknya kalau ada yang bertanya bagaimana caranya daftar bekerja ke luar negeri semua wajib mengarahkan warga negara yang ingin kerja ke luar negeri harus datang ke LTSA/Dinas dimana warga negara berdomisilie serta pastikan PMI telah kompeten, telah memiliki dokumen jati diri sesuai dengan UU No 18/2017.

"Sejak bangun tidur seorang warga negara ingin kerja ke luar negeri sesuai Perbadan tidak boleh dibebani biaya".

Karena PMI ketemu P3MI di LTSA dan sudah kompeten maka semua pihak harus awasi jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan keadaan ini.

Siapapun/ badan hukum apapun dilarang merekrut seseorang untuk dimobilisasi dan dijanjikan bekerja sebagai PMI.

Beri kesempatan PMI sebagai subjek mengurus dokumen jati diri sendiri dan tidak lagi bersama P3MI kalau ada kesulitan bisa diarahkan ke Dinas/LTSA.

Ingat, Sejak bangun tidur seorang warga negara ingin kerja ke luar negeri sesuai Perbadan 09/2020 tidak boleh dibebani biaya. Saat itulah peran BP2MI dan para NGO mengawasi dan melindungi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.

Bagi anggota Aspataki kalau Sisnaker belum bisa mengupload Job milik P3MI mungkin solusinya berikan Job order/SIP ke dinas/LTSA, tunggu bagaimana PMI Kompeten akan ketemu secara daring di LTSA/Dinas.

Atau Job/SIP yang telah ada di SISKOP2MI dapat digunakan sebagai Sarana P3MI meminta PMI yang kompeten yang terdaftar di LTSA/Dinas

S o l u s i : 

Kepada para sponsor, mitra kerja atau siapapun dan dimanapun anda, silahkan bergabung.

Kami punya Program menarik :
"bagi bagi Dollar dan Ringgit".
Siapapun boleh ikut, caranya pun sangat mudah.

Yang penting Jangan mengambil jasa/Fee berupa uang atau barang dari calon PMI dan atau keluarganya baik sebelum atau sesudah PMI bekerja, yang berminat silahkan telpon ke : 0811152266 atau email ke : dpp.aspataki@gmail.com

"Bersama kami, Anda bukan lagi disebut sebagai sponsor atau calo lagi"

Abaikan yang tidak berminat

Terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel