Ada Pertanyaan Mudah Kepada Para Ahli dari Pihak Terkait di MK Yang Selalu Tidak Dijawab
Selasa, 01 September 2020
Karena pasal 82 dan 85 UU 18/2017 menurut Ahli pihak terkait yang dihadirkan di MK adalah masuk extra Territorial dan menjadi tanggung jawab negara maka apabila P3MI menempatkan PMI tidak sesuai dengan Jabatan dan Jenis Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja, sesuai pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) pasal 19 UU 18/2017 P3MI diberikan Sangsi administrasi (bukan dipidana). Clear
Jakarta - Dalam beberapa kali persidangan di MK terkait Uji materi pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 yang diajukan oleh Aspataki ada pertanyaan sama dan sangat mudah tapi selalu kompak tidak dijawab oleh Ahli yang diajukan pihak terkait.
Para Ahli yang diajukan Pihak Terkait terhadap pasal 54 ayat (1) yaitu setelah para ahli memberikan keterangan di depan persidangan, ada pertanyaan dari pihak Aspataki yang sangat mudah dijawab oleh Ahli akan tetapi sampai waktunya habis semua ahli kompak tidak menjawab atau sengaja dilupakan oleh semua ahli.
Pertanyaanya yaitu "Apakah pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 tersebut diperuntukan kepada setiap orang atau Badan yang sedang atau akan mengurus/ mendapatkan Izin penempatan atau semua Perusahaan yang telah memiliki izin Penempatan yang masih hidup izinya juga wajib melaksanakan pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 ?
Frasa "Untuk dapat memperoleh izin" itu apakah diperuntukan bagi orang/badan yang belum memiliki izin atau telah memiliki izin", sangat sederhana.
Kenapa pertanyaan ini tidak terjawab oleh semua Ahli yang diajukan oleh Pihak terkait?
Berikut kutipan pasal 54 ayat (1) UU 18/2017, "Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan : (a), (b), (c) dan (d);"
Pemahaman Aspataki terhadap kalimat "Untuk dapat memperoleh SIP3MI" = orang atau badan belum memiliki izin penempatan atau juga yang telah memiliki izin penempatan".
Sementara posisi Pemohon menguji pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 mencari kepastian hukum apakah Perusahaan yang telan memiliki izin Penempatkan yang masih hidup juga dianggap sebagai orang atau badan yang belum memiliki izin penempatan.
Pada sidang sebelumnya Pertanyaan sejenis oleh Hakim MK juga tidak dijawab oleh Ahli dari pihak terkait.
Ahli tidak dapat menjawab pertanyaan tsb karena Ahli berpikir Aspataki uji pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 karena keberatan dengan deposito 1,5 M, bukan sekali lagi bukan.
Aspataki ingin kepastian hukum pasal 54 ayat (1) itu berlaku bagi yang telah memiliki zin atau yang belum, kalau bagi semua maka pasal tersebut harus dikoreksi bagi semua orang atau badan baik yang telah memiliki izin penempatan atau yang belum wajib tunduk dengan pasal tsb.
Terkait pasal 82 dan 85 UU 18/2017
Hak Asasi harus berlaku universal, berlaku kepada siapapun, terkait perbuatan atau perjanjian Kerja di luar negeri yang tidak dilakukan oleh P3MI apakah harus ditanggung oleh orang yang tidak melakukan perbuatan hukum tersebut padahal Ahli kemarin juga sepakat Perjanjian Kerja bisa berubah ketika PMI berada di negara penempatan sementara P3MI berada di dalam negeri dan tidak tau kalau terjadi Perjanjian Kerja baru.
Semua ahli yang diajukan pihak terkait berpendapat merupakan tanggung jawab negara, apakah tidak melanggar HAM bila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada P3MI yang tidak melakukan perbuatan hukum tersebut?
Apalagi Ahli dari pihak terkait kemarin (31/8) juga memasukan pasal 82 dan 85 UU 18/2017 ke dalam Extra Territorial, artinya perbuatan tersebut harus melibatkan pihak luar yuridiksi UU NKRI, locust delictie ada di luar Negeri.
Maka tidak salah ahli kemarin menerangkan pasal 82 dan 85 UU No 18/2020 menjadi tanggung jawab Negara artinya bukan tanggung jawab P3MI. Clear.
Karena pasal 82 dan 85 UU 18/2017 menurut Ahli pihak terkait yang dihadirkan di MK adalah masuk extra Territorial dan menjadi tugas Pemerintah maka apabila P3MI menempatkan PMI tidak sesuai dengan Jabatan dan Jenis Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja, sesuai pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) pasal 19 UU 18/2017 P3MI diberikan Sangsi administrasi ( bukan dipidana), apalagi dalam pasal 82 UU 18/2017 ada unsur yang sulit dibuktikan yaitu "dengan sengaja" dan dalam pasal 82 huruf (a) "sehingga merugikan calon PMI (Calon PMI artinya belum ditempatkan) tentu sangat sulit dibuktikan oleh karenanya ahli pihak terkait di MK tepat sekali berkesimpulan extra Territorial yang bertanggung jawan Negara dan bukan P3MI