Aspataki : Surat Direktur PPTKLN Percepat Pelayanan di Lapangan, Yes
Kamis, 24 September 2020
Aspataki sangat apresiasi Surat Direktur PPTKLN yang terbit hari ini
MALANG - Karena perbendaan persepesi kapan ID Formal dapat dilayani/dilaksanakan, apalagi Dinas Kabupaten/Kota banyak yang menunggu surat dari Dinas Propinsi perihal kapan ID Formal bisa dilayani.
Secepat itu pula Direktur PPTKLN membuat edaran baik tentang ID formal juga menyangkut keberadaan Kanror Cabang P3MI berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU No 18/2017.
Adapun surat bernomor : 3/ 27554 /PK.02.01/IX/2020 tanggal 23 September 2020 redaksinya sebagai berikut :
Perihal : Percepatan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Provinsi yang Menyelenggarakan Urusan di Bidang
Ketenagakerjaan;
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Urusan di Bidang
Ketenagakerjaan;
di
T e m p a t
Dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi
kebiasaan baru sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi nasional, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi
Kebiasaan Baru.
2. Menindaklajuti Kepmenaker tersebut, Dirjen Binapenta dan PKK juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Nomor
3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan
Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
(Kepmen terlampir).
3. Sebagai implementasi kebijakan tersebut di atas, Kepala BP2MI telah
mengeluarkan Surat Nomor B.179/PEN/IX/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Pelayanan SIP2MI dan ID PMI melalui SISKOP2MI yang menyebutkan bahwa pelayanan pendaftaran ID CPMI untuk pemberi kerja berbadan hukum dapat dilakukan pada tanggal 17 September 2020 dan untuk pendaftaran CPMI pada pemberi kerja perseorangan dengan surat permintaan/Job Order lama dapat
dilakukan pada tanggal 1 November 2020;
Berdasarkan poin1 s.d 3 di atas dan mempertimbangkan percepatan
pemulihan ekonomi nasional dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, kami minta kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang
Ketenagakerjaan dapat segera memfasilitasi pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (ID CPMI).
Selain itu, terkait pembentukan Kantor Cabang P3MI, perlu kami sampaikan
bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 23 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2019 dijelaskan bahwa Pendirian Kantor Cabang P3MI bukanlah suatu kewajiban bagi P3MI. Pembentukan Kantor Cabang tidak boleh diwajibkan maupun dibatasi pembentukannya. Pembentukan Kantor Cabang P3MI
disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan dari P3MI itu sendiri di dalam mengelola proses bisnisnya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
An Dirjen Binapenta dan PKK
Direktur PPTKLN
Tanda tangan cap stempel
Eva Trisiana
Tembusan:
1. Kepala BP2MI;
2. Dirjen Binapenta dan PKK. Kemnaker