Uji Materi Yang Diajukan Aspataki ke MK Tidak Pernah Mendalilkan Keberatan Dengan Kenaikan Deposito
Sabtu, 12 September 2020
- Perlu baca kembali Permohonan Aspataki setelah diperbaharui.
- Adakah kalimat Aspataki keberatan dengan kenaikan deposito dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1,500.000.000 ?
Surat tersebut memberitahukan bahwa Sidang perkara No.83/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian UU No 18 tahun 2017 terhadap UUDNRI 1945 dengan acara persidangan mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Terkait ( SBMI ) Rabu 16 September 2020 pukul 11.00 WIB yang semula diselenggarakan di ruang sidang MK, diubah melalui Daring (online).
Atas perubahan tersebur Aspataki siap mengikuti acara persidangan secara Daring.
Semoga Majelis Hakim MK serta kita semua senantiasa diberi kesehatan dan tetap dalam lindungan Allah Yang Maha Kuasa. Aamiin.
Sukses Pekerja Migran Indonesia bersama Keluarga Besar Aspataki
Keluarga Besar Aspataki
Sebagaimana diketahui Aspataki mengajukan Uji Materi pasal 54 ayat (1) "Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan : a, b, c dan d"
.
Rujukan pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 ini adalah pasal 51 ayat (1) "Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia......"
Ada dua hal yang butuh kepastian Hukum :
(a) "Untuk Dapat memperoleh.." (pasal 54 ayat 1) serta
(b) "Perusahaan yang akan menjadi...."(pasal 51 ayat 1)
Sangat jelas bahwa kedua pasal di atas diperuntukan bagai Perusahaan baru dan bukan Perusahaan yang telah memiliki izin penempatan.
Aspataki Tidak Pernah Mendalilkan Keberatan dengan Kenaikan Deposito
Sayangnya, para pihak menafsirkan Aspataki keberatan dengan kenaikan Deposito.
Baca kembali Permohonan Aspataki setelah diperbaharui.
Adakah kalimat Aspataki keberatan dengan kenaikan deposito dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1,500.000.000 ?
Untuk pasal 82 dan 85 yang juga dimohonkan uji Materi, Ahli dari para Pihak mendukung dalil dalil Aspataki