Rakyat Indonesia Harus Apresiasi Penelusuran Ilegal PMI ke Dubai oleh BP2MI

  • Jakarta - Inspeksi mendadak (sidak) Kepala BP2MI ke Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan adanya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal patut diapresiasi oleh Rakyar Indonesia, termasuk dari DPP Aspataki.
Ratusan calon PMI itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab.


"Kita mendapatkan laporan malam ini ada ratusan calon Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, mereka akan terbang jam 00.55 (WIB) dengan menggunakan pesawat Emirates. Mereka ke Dubai," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani Minggu (6/9/2020).

Benny memimpin langsung sidak tersebut dan menjelaskan ada sekitar 200 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal ke Dubai, 90 persen di antaranya akan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).


"Informasi yang masuk ke saya malam ini berangkat sekitar 200-an sebagian besar, 90 persen mereka akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Padahal pemerintah Indonesia belum mencabut moratorium pelarangan pemberangkatan pekerja migran Indonesia di sektor domestik/ pembantu rumah tangga," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, disebutkan bahwa Indonesia tengah memoratorium pemberangkatan PMI yang bekerja di sektor domestik di seluruh negara Timur Tengah, salah satunya Uni Emirat Arab. Karena itulah, Benny menyatakan pemberangkatan calon PMI ini ilegal.


"Tadi sudah mengumpulkan data-data, baik foto maupun video pihak-pihak yang meng-handling di bandara siapa saja, nanti kita akan kembangkan laporan kita ke Bareskrim Polri. Siapa otak sindikasinya dan yang meloloskan mereka untuk berangkat," ungkapnya.

Aspataki Apresiasi

Terhadap Pencegahan Ilegal PMI ke Dubai dan Uni Emirat di atas, Aspataki Apresiasi kepada Kepala BP2MI atas kerja keras penggagalkan Ilegal PMI di Bandara Soeta kemarin, Kata Saiful Ketum Aspataki.

Berdasarkan Kepmen No 260/2015 siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatan sindikasi Ilegal PMI ke Dubai, kata Saiful.


Kepmen 260/2015 bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) huruf b dan pasal 89 huruf a dan b UU 18/2017

Pada kesempatan yang sama, Saiful sangat menyangkan Kepmen 260/2015 yang diterbitkan atas dasar UU No 39/2004 yang telah dicabut oleh UU No 18/2017 dan sesuai pasal 89 huruf b semestinya Kepmen No 260/2015 dinyatakan sebagai Aturan Turunan yang bertentangan dengan UU No 18/2017 batal demi hukum meski tidak dicabut.


Jelas sekali Kepmen No 260/2015 bertentangan dengan UU 18/2017 mengingat pasal 4 ayat (1) huruf b "Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga", juga pasal 89 huruf b UU 18/2017 otomatis Kepmen 260/2015 batal demi Hukum, kata Saiful.

Sebagaimana diketahui Dalam pasal 4 ayat (1) huruf b jelas tidak dilarang PMI bekerja ke Pemberi Kerja Perseorangan atau rumah tangga. Artinya bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan itu juga disebut PMI, ujar nya.


Oleh karenanya PMI yang ke Malaysia, Singapura, Brunei, Hongkong dan Taiwan sampai saat ini masih tetap diperbolehkan PMI bekerja ke Pemberi Kerja Perseorangan, kata Saiful.

Akar permasalahan ini bisa rancu manakala kasus Ilegal ke Saudi atau ke Dubai dibawa ke ranah hukum, pelaku dijerat karena melanggar Kepmen No 260/2015 atau tindak pidana UU No 21/2007 tentang TPPO tapi tidak melanggar pasal 4 ayat  (1) huruf b UU 18/2017, ujar Saiful.

Padahal kalau bisa dijerat dengan UU 18/2017 baik pidana atau denda cukup tinggi, cukup berat, ujar Saiful

Kesalahan mereka mungkin karena menggunakan visa touris atau visa melancong, tapi kenapa mereka tidak menggunakan visa kerja karena ada Kepmen No 260/2015 yang seharusnya gugur sejak 22 Nopember 2017, kata Saiful.

Mari kita diskusikan


https://youtu.be/l_muidU7ldg

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel