Pihak Terkait Menghadirkan 3 Saksi Yang Tidak Menguntungkan Pihaknya. Pertanda apa?
Rabu, 16 September 2020
Jakarta - Sidang terakhir Uji materi dalam perkara No.83/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aspataki kemarin (16/9) berlangsung secara online dengan agenda mendengarkan saksi saksi mantan PMI dan mantan ABK yang diajukan pihak terkait.
1. Saksi Imam Safii adalah mantan ABK yang ditempatkan oleh lembaga yang izinya dari Dinas Perdagangan dan Bukan oleh P3MI yang izinya dari Menaker sehingga keteranganya sangat jauh dari Undang undang yang sedang dimohonkan uji di MK oleh Aspataki.
Kecuali terhadap Pengujian atas UU No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran mungkin kesaksianya Imam Safii akan berguna sementara yang diuji di MK saat ini adalah UU 18/2017. Aneh, Kenapa saksi demikian yang dihadirkan?
2. Saksi Ningsih yang mengaku dilecehkan saat bekerja di Hongkong, berdasarkan klarifikasi dari pihak P3MI ke Disnaker Indramayu, Nomor : 1530/X/CKS/MLG/2019 tanggal 21 oktober 2019, faktanya Ningsih minta pulang dari Hongkong karena faktor tidak kerasan dan bukan faktor lain.
(bukti pernyataan Saksi Ningsih terlampir dalam Surat klarifikasi).
3. Saksi Surati, awal saksi daftar di PT Nusa Sinar Pusaka Jakarta dengan tujuan negara Taiwan, setelah hasil medicalnya Fit, saksi oleh pihak PT diminta pulang ke Lampung ke rumah Bu Supiati. Oleh Bu Supiati Saksi dirayu agar mau ke Malaysia. Setelah perbaikan Kartu Keluarga Saksi bersama Bu Supiati mengurus paspor di Tulangbawang.
Oleh Bu Supiati Saksi dibujuk rayu diarahkan kerja ke Malaysia katanya gajinya sama dengan Taiwan dan potongan gaji hanya enam bulan.
Tapi siapa Bu Supiati itu? Apa dia pemilik PT?
Saksi Surati
Dua minggu setelah pasporan saksi dibawa ke PT Sansan Yasindo Batam dan berproses di PT Sansan
Saksi menandatangani Perjanjian Penempatan diketahui Dinas Tenaga Kerja Batam. Beberapa hari berikutnya Saksi dikasih tau Pihak PT dapat Majikan dengan kerja di Salon dengan gaji RM1200/bulan dan dengan 8 jam kerja per hari.
Saksi berangkat ke Malaysia dengan kapal laut menuju Johor dan dijemput oleh agen.
Selama di tempat majikan saksi harus training selama tiga bulan dan tinggal di gudang campur dengan barang barang bekas.
Saksi menceriterakan pekerjaan sebagai tukang urut dengan segala permasalahanya yang dialaminya.
Namun demikian, keterangan saksi ini juga tidak ada kaitanya dengan pasal yang sedang diuji di MK jadi dipastikan tidak menjadi bahan pembuktian dari pihak terkait.
Atau Lebih jelasnya bisa lihat yutube persidangan MK di bawah ini
https://youtu.be/oeEvhbXcRoI
Saiful selaku pemohon uji materi pasal 54 ayat (1) pasal 82 dan 85 UU 18/2017 berpendapat keterangan para saksi sama sekali tidak ada korelasinya dengan materi yang dimohonkan untuk uji materi di MK.
Pasal 54 ayat (1) UU 18/2017" Untuk dapat memperoleh SIP3MI (izin penempatan)...... ? Pasal ini diperuntukan kepada siapa? Apakah badan hukum yang telah memiliki izin penempatan atau badan hukum yang belum memiliki izin padahal pasal 54 ayat (1) sangat terkait dengan pasal 51 ayat (1), tanya Saiful Ketum Aspataki
Keterangan para Ahli Pihak Terkait menguntungkan Aspataki
Di luar dugaan, pada sidang sebelumnya, pihak terkait juga menghadirkan enam (6) saksi masing masing dari pihak terkait;
Karena Aspataki memohon uji materi pasal 54 ayat (1) UU 18/2017 maka sewjarnya Hakim maupun Aspataki menangakan kepada para Ahli pasal 54 ayat (1) ini diperuntukan kepada badan hukum yang telah memiliki izin atau belum ? Ternyata kompak keenam ahli tidak menjawab, kata Saiful.
Disinilah Aspataki berterima kasih kepada para Ahli yang diajukan pihak terkait karena selain ahli tidak mau menjawab pertanyaan di atas keterangan lainya juga tidak ada relevansinya dengan materi yang sedang diuji.
Terkahir Ahli pidana menjelaskan terhadap pasal 82 dan 85 UU 18/2017 justru menguatkan dalil yang dajukan oleh Pemohon karena bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawan Negara karena masuk Ekstra Teritorial yang dapat diartikan bukan menjadi tanggung jawab P3MI, kata Saiful