Malaysia Tutup Pintu, BPJS Seharusnya Beri Santunan Pekerja Migran Gagal Berangkat

  • Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seharusnya memberikan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang gagal berangkat ke Malaysia, karena penutupan akses masuk oleh pemerintah Negeri Jiran tersebut.
Demikian juga PMI yang gagal berangkat ke Singapura, Brunei dan negara lainya.

Saiful Ketua Umum DPP Aspataki menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan santunan atau bantuan uang bagi calon PMI yang gagal berangkat ke Malaysia dan negara lainya. Hal tersebut karena kegagalan bukan merupakan kesalahan calon PMI.


Memperhatikan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2018 tentang Jaminan Sosial PMI.

Bahwa calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan dirinya berhak mendapatkan santunan berupa bantuan uang.

"Bantuan uang bagi PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI itu sebesar Rp7,5 juta dan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan sesuai tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp10 juta. Tertulis jelas di Permenaker 18/2018]," ujar Saiful.


Bagi para calon pahlawan devisa yang gagal terbang itu, juga layak diberikan pelatihan vokasional oleh BPJS seperti halnya yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, menurut Saiful, "Karena Calon PMI terdaftar juga di BPJS Ketenagakerjaan dan jiga terdampak Covid-19 maka harus juga mendapatkan bantuan subsidi upah.


Para calon pekerja itu pun menjadi masyarakat yang terdampak oleh pandemi dan harus mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.

Saiful berharap kepada anggota Aspataki agar berkoordinasi dengan UPT-BP2MI/P4 bilamana ada kesulitan dalam mengurus hak hak santunan PMI yang gagal berangjat bukan karena kesalahanya PMI ke BPJS Ketenagakerjaan, ujar Saiful.


Namun kalau jumlah PMI yang gagal ini banyak, DPP Aspataki siap mengkoordinir pengurusanya secara kolektif, kata Saiful


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel