Menko: Jokowi Bakal Kasih Bansos Hingga Modal Usaha ke Calon Pekerja Migran Yang gagal Berangkat
Minggu, 13 September 2020
Badung Bali (Aspatakichannel) -Pemerintah memberikan perhatian kepada calon pekerja migran Indonesia. Hal ini karena calon pekerja migran tersebut gagal berangkat ke luar negeri akibat pandemi COVID-19 yang juga dialami negara tujuan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong agar para calon pekerja migran tersebut bisa mendapatkan program bantuan sosial atau bansos, modal usaha, hingga kesempatan untuk menjadi wirausahawan.
“Pemerintah mendorong agar pekerja migran ini bisa dicarikan program-program termasuk bansos, Banpres terkait permodalan untuk UMKM.
Jadi dari pimpinan daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan bisa dikerjasamakan dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar saudara-saudara kita yang belum bisa ke luar negeri ini bisa memperoleh kesempatan untuk menjadi wiraswasta,” kata Airlangga saat mewakili Presiden RI menyampaikan sambutan dalam acara Naker tanggap COVID dengan tema “Kerja untuk Kejayaan Bangsa” di Bali, Sabtu (12/9).
Meski demikian, Airlangga tidak merinci lebih lanjut mengenai bantuan kepada para calon pekerja migran. Jenis bantuan yang akan diberikan pun masih belum jelas.
Sebelumnya, pemerintah juga diminta untuk memberi bantuan kepada para calon pekerja migran yang gagal berangkat ke beberapa negara, salah satunya Malaysia, Singapura, Brunei, Hongkong dan Taiwan. Meski pemerintah telah membuka kembali penempatan ke Taiwan dan Hong Kong tetap saja masih banyak yang gagal berangkat.
Pada kesempatan terpisah Ketua Umum DPP Aspataki Saiful menjelaskan, para calon pekerja migran itu berhak mendapat bantuan karena kegagalan untuk masuk ke negara tujuan bukan kesalahan sang calon pekerja migran padahal mereka telah memiliki kepesertaan BPJS, kata Saiful
Saiful berharap, para calon pekerja migran yang gagal bekerja dapat diikutsertakan ke dalam program bantuan subsidi upah. Menurutnya, para calon pekerja itu pun menjadi masyarakat yang terdampak oleh pandemi dan harus mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.
"Karena mereka terdaftar juga di BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak COVID-19 wajib diberikan bantuan" ujar Saiful
Naker Tanggap Covid 2020, Bali https://youtu.be/vzMZi_JyVzc