Pelatihan PMI cukup ikuti Perbadan No 09 tahun 2020
Senin, 28 September 2020
Aspatakichannel.com, MALANG - Kepanikan Pelaku Penempatan terhadap pelaksanaan Perbadan No 09/2020 khususnya perihal Pendidikan dan Pelatihan kerja dikarenakan kurangnya memahami Peraturan Badan tersebut.
Pasal 3 ayat 5 Perbadan No 09 tahun 2020 "Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dibebankan kepada pemerintah daerah yang dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakrediasi".
Perbadan tersebut cukup jelas persyaratanya yaitu Pendidikan dan pelatihan kerja calon PMI di BLK pemerintah dan/ atau di BLK swasta yang terakreditasi.
Karena sudah jelas persyaratanya jangan tanya biaya dari mana?
Kalau pendidikan dan pelatihan kerja di BLK Pemerintah pasti biaya dari pemerintah.
Pendidkan dan Pelatihan Calon PMI di BLK swasta boleh dibebankan kepada siswanya.
Adakah aturan yang melarangnya?
Perbadan 09/2020 tidak mengatur biaya pelatihan anggaranya berasal dari Fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g dan pasal 41 huruf i UU 18/2017.
Jujur, karena semua tau anggaran yang berasal dari fungsi pendidikan itu duitnya ada dimana?
Bagaimana pula cara PMI mendapatkan, apakah PMI tinggal gesek saja ?
Karena pasal 40 huruf a dan pasal 41 huruf f UU 18/2017, penekananya Calon PMI hanya dapat belajar dan latihan kerja pada BLK swasta yang terakreditasi maka BLK/LPK kaleng kaleng yang tidak diakreditasi dilarang melatih PMI.
Sementara pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g dan pasal 41 huruf i UU 18/2017 dimaknai "apabila anggaran pelatihan yang berasal dari fungsi pendidikan disetiap daerah itu ada dan mudah diperoleh oleh Para PMI yang sedang belajar di BLK maka BLK/LPK swasta wajib meminta anggaran dari Pemerintah".
Pasal 41 huruf f Tugas Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon PMI yang dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
Pasal ini yang dapat mengakhiri perdebatan soal biaya pelatihan dan selanjutnya menjadi pedoman kita mengikuti Perbadan No 09/2020.
Dan tentu kita sepakat akan mengakhirinya setelah amanat pasal 39 huruf o, pasal 40 huruf g dan pasal 41 huruf i UU 18/2017 benar benar bukan wacana, anggaranya siap, calon PMI tinggal milih di BLK mana akan belajar dan latihan kerja dan tidak lagi menunggu ketidakpastian biaya pelatihan.
"Karena anggaran Pelatihan dari Pemerintah tidak ada maka pemerintah saat ini hanya perlu mengatur standar biaya pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI di BLK swasta yang dibayar oleh siswanya".
Aspataki berterima kasih kepada Kepala BP2MI melalui Perbadan No 09/2020 yang tidak mengharuskan PMI belajar dan berlatih dengan menunggu anggaran berasal dari Fungsi Pendidikan, sehingga P3MI ada harapan masih ada PMI kompeten yang disiapkan oleh calon PMI, kata Saiful
Saiful berharap ada semacam edaran dari Deputi Penempatan terkait standar besarnya biaya Pendidikan dan Pelatihan yang akan dibayar sendiri oleh PMI atau biar menjadi kesepakatan Asosiasi saja, kata ketum Aspataki.