Tidak Semua Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan Menjadi Beban Calon Pengguna
Senin, 07 September 2020
Taipei - Kemarin, 6 September 2020 di beberapa media dihebohkan dengan berita berjudul "Taiwan Tolak Dibebani Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia".
Pemerintah Taiwan menolak warganya dibebani biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah kepulauan itu.
Biaya-biaya, seperti tiket pesawat, pelatihan, dan visa bagi pekerja migran telah disepakati oleh majikan dan pekerja, bukan pemerintah asal pekerja tersebut, demikian pernyataan Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang dikutip kantor berita setempat, Jumat 4 September 2020.
Sebagai bentuk penolakan terhadap langkah Indonesia, WDA menyatakan bahwa majikan Taiwan dapat mempekerjakan tenaga kerja migran dari negara lain.
"Selain Indonesia, majikan dapat mempekerjakan pekerja dari Vietnam, Filipina, dan Thailand untuk bekerja di Taiwan. Kontrak harus ditandatangani sesuai dengan hukum, berdasarkan hukum Taiwan, yang dengan jelas mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak," demikian dinyatakan WDA, dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2020).
Saiful Ketum Aspataki menyampaikan ada kesalah pahaman dalam menerjemahkan Peraturan Badan No.09/2020 karena tidak semua biaya penempatan menjadi beban Calon Pengguna, kata Saiful
Dalam pasal 3 ayat (2)
Peraturan Badan No. 09/2020 huruf (e) Pelatihan dan (f) Sertifikat Kompetensi Kerja dijelaskan pada pasal 3 ayat (5) "Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Indonesia) yang dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga Pelatihan kerja milik Pemerintah dan/ atau swasta yang terakreditasi", sangat jelas kata Saiful.
Artinya tidak benar kalau biaya Pelatihan dan Ujian Kompetensi PMI dibebankan ke Majikan di Taiwan, ini sangat jelas.
Namun demikian, Aspataki akan mendukung Perbadan No 09/2020 agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, kata nya.
"Kan belum dicoba, jadi jangan pesimis, soal pasal 72 huruf a dan 86 hurif a UU 18/2017 nanti saja biar menjadi alat evaluasi BP2MI manakala Perbadan ini gak bisa berjalan, harus optimis", kata Ketum Aspataki.
Pada kesempatan yang sama, Saiful menghimbau agar para PMI mau pindah ke negara lain yang jelas bisa zero cost tanpa syarat seperti ke Saudi dan ke Malaysia, tinggal apakah PMI mau kerja yang gajinya rendah?, tanya Saiful