UU 18 Tahun 2017 Bertentangan Dengan UU OMNIBUS LAW atau Sebaliknya
Kamis, 08 Oktober 2020
Jakarta - Angin segar bagi para Pengusaha dan masyarakat pada umumnya dengan disyahkanya Omnibus Law oleh DPR RI klaster Perizinan.
Menimbulkan pro dan kontra, ya wajar karena merubah Norma kehidupan baru.
Undang Undang Cipta Kerja menyejukan semua pihak, Para Pengusaha dijamin izin usahanya tidak akan dimatikan di tengah jalan Tapi dibiarkan hidup sampai masa berlaku izin tersebut habis.
Tak terkecuali izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi PPTKIS/P3MI dipastikan tidak akan dicabut dan dimatikan ketika masa berlaku SIPPTKI atau SIP3MI lima tahunan masih hidup.
Begitu juga Surat Izin Mengemudi (SIM) semua orang atau semua Pengemudi dipastikan masa berlakunya dijamin sesuai masa berlaku SIM lima tahunan meskipun ada peraturan baru tentang persyaratan baru bagi Pemilik SIM
Hal di atas apabila merujuk pasal 184 RUU Cipta Kerja yang disyahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Pasal 184 UU Cipta Kerha berbungi sebagai berikut :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Perizinan Berusaha atau izin sektor yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha.
b. Perizinan Berusaha dan/atau izin sektor yang sudh terbit sebelum berlakunya Undang-Udang ini Dapat berlaku sesuai dengan Undang- Undang ini.
c. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan di sesuaikan dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini.
Sambil menunggu Undang Undang Cipta Kerja diundangkan oleh Pemerintah, bisa saja pada pelaksanaanya akan menimbulkan persoalan tersendiri bagi Kemnaker RI atau BP2MI bagi PPTKIS/P3MI karena selama ini Izin usaha Penempatan dan Surat izin Perekrutan (SIP2MI) diatur dalam UU No 18 tahun 2017.
Dalam UU 18/2017 izin penempatan/SIPPTKI yang masih berlaku dapat dicabut dengan Kepmenaker karena dianggap melanggar Permenaker No 10/2019, bagaimana dengan pasal 184 UU Cipta Kerja di atas?
Yang pasti para Pengusaha, atau siapapun warga negara wajib mempelajari UU sapu jagat agar dapat mengerti yang sebenarnya kemauan pemerintah seperti apa.