Kepastian Pelaksanaan Pelatihan Calon Pekerja Migran dijawab Disnaker Pemalang

Semarang - Semakin bertambah Disnaker Kabupaten/ Kota dan Propinsi se Indonesia (70 Dinas) yang disurati Aspataki terkait kepastian Pelaksanaan Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diamanatkan pasal 39, 40 dan 42 UU 18/2017 serta Perbadan No 09/2020 menjawab ketidaksiapanya dalam melaksanakan pelatihan bagi calon PMI

Aspataki sangat apresiasi Dinas yang merespon langsung atau tidak langsung surat Aspataki atau anggota anggota Aspataki seperti Disnaker Pemalang yang telah menjelaskan apa adanya sehingga Pemerintah pusat dapat segera mencarikan solusi atau memberikan Edaran atau bahkan menghentikan pelayanan kepada Calon PMI, kata Saiful Ketum Aspataki.

Namun demikian apakah pemerintah akan menyatakan pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 ini tidak dapat dijalankan dan pelayanan dihentikan selanjutnya memohon kepada Presiden agar menerbitkan Perpu atas tiga pasal di atas atau mungkin memilih uji tiga pasal tersebut ke MK atau legislative Review oleh DPR RI, atau nunggu class action calon PMI kepada Presiden, Gubernur, Bupati, tanya Saiful.

Dengan dihentikanya Pelayanan/ Pengurusan ID baru bagi Calon PMI kerja perseorangan oleh Dinas Dinas akan menuai kegaduhan sebagai salah satu syarat diterbitkanya PERPU, katanya.

Saiful berharap alasan APBD saat ini banyak digunakan untuk penanganan Covid-19 tidak berarti pelatihan Calon PMI tidak penting karena pelatihan adalah amanat UU 18/2017 yang wajib dilaksanakan, kedua jangan sampai peran melatih yang dulu dilaksanakan oleh swasta ini setelah diambil oleh Pemerintan justru tidak berjalan sama sekali, harap Saiful

Sebagaimana diketahui Disnaker Pemalang adalah salah satu Dinas yang membalas Surat P3MI dengan pengantar Surat DPP Aspataki yang patut diapresiasi, kata Saiful.

Adapun surat tersebut redaksinya setidaknya seperti berikut :

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANGDINAS TENAGA KERJA

No Surat : 560/1092/Disnaker

Prihal : penjelasan Pelaksanaan dan Biaya Pelatihan CPMI

Pemalang : 01 November 2020

Kepada Yth :

Direktur Utama PT.Arny Family

Jl. Kertanegara No20 A Langensari Barat RT02 RW04 Unggaran Barat

di 

 SEMARANG

Berdasarkan surat Direktur Utama PT. Arny Family tertanggal 26 Oktober 2020 Nomor 023/AP-SP/PD/X/2020, Perihal Surat Pengantar Permohonan dari DPP ASPATAKI, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakkannya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Di dalam UU no 18 Tahun 2017 pasal 30 ayat 1 disebutkan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.

3. Peraturan BP2MI RI nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia pasal 3 ayat 1 s/d 4 sudah disebut dengan jelas.

4. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga pada umumnya pemerintah daerah lebih memusatkan perhatiannya pada pemulihan ekonomi dan pencegahan penyebaran Covid-19, sangat dimungkinkan tidak mempunyai anggaran guna membiayai pelatihan kerja dan sertificate kompetensi kerja bagi CPMI, kami juga sering berkonsultasi ke kementerian ketenagakerjaan RI namun belum ada kejelasan tentang masalah tersebut.

5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami masih menunggu peraturan pemerintah mengenai hal diatas.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

KEPALA DINAS TENAGA KERJAKABUPATEN PEMALANG

Drs.MU’MINUM,M.M.

Pembina Utama Muda

Nip. 19680526 199503 1 005

Jalan Gatot Subroto No35 Pemalang 52319 Telp. (0284) 321278. 322104

Fax.(0284) 221278

Atas Surat tersebut sekali lagi Aspataki sangat apresiasi sikap Disnaker Pemalang, semoga Kadisnaker Pemalang diberi kesehatan, selalu di bawah Lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel