141 PMI Dipulangkan dari Dua Depot Imigresen, Deportasi dan Repatriasi Melalui PLBN Terpadu Entikong
Koordinator Pos Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan menyebutkan, sebanyak 141 PMI dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja dan Depot Imigresen Bekenu.
"Sebanyak 17 orang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja, ada 113 orang plus satu anak-anak dideportasi dari Depot Imigresen Bekenu, dan repatriasi 10 orang," paparnya, Sabtu (12/12) malam.
Reinhard menuturkan, rombongan PMI diangkut menggunakan lima bus dan satu Ben Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, serta dikawal langsung aparat Depot Imigresen Semuja, petugas Depot Imigresen Bekenu, dan dari KJRI Kuching. Kemudian, difasilitasi penanganannya oleh CIQS (Custom, Immigration, Quarantine dan Security), Polsek dan Pos BP2MI Entikong.
"Jadi total Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dan repatriasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 141 orang. Terdiri dari 98 laki-laki dan 43 perempuan," ujarnya.
Reinhard mengungkapkan, PMI ini berasal dari Kalbar sebanyak 66 orang, Jawa Timur 5 orang, Jawa Tengah 3 orang, Jawa Barat 12 orang, Nusa Tenggara Timur 8 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Barat 15 orang, Sulawesi Selatan 15 orang, Aceh 1 orang, Banten 2 orang, Riau 1 orang, Sulawesi Barat 8 orang, Sulawesi Tenggara 2 orang, Sumatera Utara 1 orang, dan Sulawesi Tengah 1 orang.
"Mereka dipulangkan karena tidak memiliki paspor 78 orang, tidak memiliki permit 41 orang, operator judi online 1 orang, ikut orangtua 4 orang, paspor ke KJRI Kuching ingin dipulangkan ke Indonesia karena sakit 7 orang, disekap majikan 8 orang, dan narkoba 2 orang," jelasnya.
Setelah dilakukan proses pendataan dan makan malam, pada hari itu juga sebanyak 137 PMI diberangkatkan ke Dinas Sosial di Kota Pontianak menggunakan travel. "Sementara 4 orang 4 PMI dijemput keluarganya," pungkas Reinhard.
Sumber : suarapemredkalbar.com