2 dari 8 Pekerja Migran yang Disekap di Malaysia Tak Pernah Terima Gaji

2 dari 8 Pekerja Migran yang Disekap di Malaysia Tak Pernah Terima Gaji


Pontianak - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitno mengungkapkan, pihaknya memulangkan 8 orang pekerja migran yang disekap di satu rumah, di Malaysia.

Yonny mengatakan, dari 8 WNI tersebut disekap dan tak dibayarkan gajinya oleh pihak agen. Terlebih, 2 dari 8 orang itu tak menerima gaji sepeserpun karena memiliki utang kepada agen.

Ia melanjutkan, kedua pekerja migran tersebut baru bekerja beberapa bulan dan memiliki utang sebesar Rp 25 juta kepada pihak agen.

"Ada 2 orang yang tidak mendapatkan gaji karena bekerjanya masih baru, waktu bekerjanya belum 1 tahun dan dia masih berutang. Jadi, dia masih berutang dengan agen di Indonesia berjumlah Rp 25 juta yang harus dibayarkan dengan pemotongan gaji, setelah kita bebaskan, belum selesai utangnya atau tidak ada gajinya lagi," kata Yonny kepada awak media, Sabtu, 12 Desember 2020.

"Hutangnya belum lunas dari yang Rp 25 juta tersebut. Tapi, berkat rayuan kami mereka akhirnya mendapatkan bonus jadi tidak sama sekali kosong, tetap dapat uang," timpal Yonny.

Saat pertama kali ditemui, kata Yonny, kedelapan orang ini dalam kondisi stres dan kesal, karena selain disekap ia juga tak menerima gaji.

"Pada 27 November saya balik mengecek kondisi mereka kami melakukan komunikasi pihak agen untuk membayarkan gaji mereka, Alhamdulillah dibayarkan memang tidak dibayarkan semua," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Yonny mengatakan, dari 8 orang tersebut yang paling muda berusia 30 tahun, dan paling tua berusia 59 tahun.

"Ini menurut pihak polis Malaysia, ini mereka korban TPPO. Kalau di sana kan maksimal bekerja 45 tahun. Makanya mereka kena kasus TPPO, jadi pihak agen yang mempekerjakan ditahan," imbuhnya.

Yonny pun mengatakan, saat tiba di Tanah Air 8 orang WNI ini merasa terharu karena telah kembali ke Indonesia. Nanti, pihaknya juga akan mengembalikan gaji yang sudah dibayarkan.

"8 orang ini mereka digaji paling besar 16 hingga 20 ribu ringgit, paling kecil 500 ringgit. Ada salah satu yang masih berutang, jadi tidak menerima gaji. Mereka bekerja paling sebentar 6 bulan, belum ada setahun, paling lama 2,5 tahun," pungkasnya.

Saiful Ketum Aspataki & Fillius Sekjen 2 tahun lalu di UPT-BP2MI Pontianak bersama Ka UPT-BP2MI


Artikel di atas telah tayang di Kumparan dengan judul "2 dari 8 Pekerja Migran yang Disekap di Malaysia Tak Pernah Terima Gaji

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel