67 Pekerja Migran Indonesia Dapat Pengampunan Pemerintah Oman

Jakarta - Sebanyak 67 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan pengampunan atau amnesti dari pemerintah Oman.

Pada tahap pertama, baru sebanyak 16 PMI yang pulang terlebih dahulu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, sisanya akan dipulangkan pada 10 Desember 2020.

Para PMI pulang ke Tanah Air setelah mengikuti program amnesti Kesultanan Oman yang dimulai sejak 15 November 2020 hingga 31 Desember 2020. Lewat program itu, para pekerja asing yang bekerja di luar prosedur resmi bisa meninggalkan Oman tanpa dikenakan denda apa pun.

"PMI ini berasal dari berbagai daerah yaitu Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Jabotabek," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Kamis 10 Desember 2020.

Benny menjelaskan, penjemputan dan kepulangan para TKI atau PMI dari kesultanan Oman ini merupakan hasil kerja kolaboratif dengan Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.

"Kerja-kerja ini butuh sinergi kelembagaan, Alhamdulillah hari ini mereka tiba dengan selamat dan kami akan pulangkan sampai kampung halaman," ujar Benny.

Menurut Benny, seluruh PMI yang dipulangkan dibiayai oleh negara. Baik PMI resmi maupun yang tidak resmi juga diurus.

"Yang paling penting, jika ingin bekerja pilihlah secara benar, sesuai prosedur, ini yang harus diketahui oleh masyarakat. Kalau ingin berangkat lagi silakan, pemerintah tidak punya hak untuk menghalangi. Pemerintah siap memfasilitasi jika ingin berangkat. Pilih cara-cara yang benar dan bisa melalui Dinas Tenaga Kerja atau UPT BP2MI," lanjut dia.

Ditempat terpisah Aspataki berharap agar proses penempatan PMI ke 23 Negara sesuai Kepdirjen Binapenta benar benar dapat dijalankan sehingga BP2MI dapat melepas ratusan bahkan ribuan PMI ke 23 negaea dan tidak setiap hari menjemput PMI bermasalah, kata Saiful

Saat ini para Pelaku penempatan ke Timteng ke pengguna berbadan hukum kesulitas urus job order, Perwakilan belum setuju artinya pemerintah tidak serius mencegah Non prosedural. 

Kalau mau urus job order gak bisa, berarti berangkat resmi otomatis  gak bisa pula. Apa yang demikian tidak sama dengan membiarkan warga berangkat ilegal, kata Saiful


Sumber : Viva.co.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel