BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal, 32 Korban Mau ke Timteng
Aspatakichannel.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengevakuasi 32 calon pekerja dari rumah penampungan ilegal di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Jadi totalnya ada 32 orang. Tiga lainnya sudah diberangkatkan ke Arab Saudi,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu (23/12/2020) sore.
Benny mengatakan, pekerja migran yang seluruhnya kaum perempuan itu akan diberangkatkan menuju sejumlah negara di Timur Tengah untuk menjalani profesi sebagai asisten rumah tangga.
Benny memastikan, kegiatan tersebut bersifat ilegal karena pemerintah telah melakukan moratorium pemberangkatan tenaga kerja Indonesia menuju Timur Tengah pada 2015. “Sampai sekarang aturan itu belum dicabut. Sehingga ini jelas ilegal,” kata dia.
Puluhan pekerja migran itu ditampung oleh seorang sponsor perempuan berinisial AZ di Jalan Rambutan RT04 RW10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun saat rumah dua lantai itu digerebek oleh petugas dari BP2MI, pihak sponsor tidak ditemukan di lokasi kejadian. Petugas hanya mendapati 32 pekerja migran yang sedang berkerumun di dalam rumah tersebut.
Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jember, Banyuwangi, Malang dan Nusa Tenggara Barat (NTB). “Negara sedang kerja keras menata dan mengelola pekerja migran, tapi di sisi lain bandit juga bekerja. Ini adalah cara kotor untuk mendapatkan uang besar dengan cara cepat,” kata Benny.
Usai penggerebekan, mereka dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. “Di sana dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan selanjutnya proses hukum,” ucap dia.
Salah satu pekerja migran, Sri Utami (44), mengaku dijanjikan upah hingga puluhan juta rupiah selama bekerja di Arab Saudi. “Di penampungan ini sudah 15 hari. Gak tahu mau berangkat kapan. Saya cuma dapat uang saku Rp3 juta sama dijanjikan gaji puluhan juta rupiah,” kata dia.
Sri disponsori oleh AZ dengan persyaratan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli, surat nikah dan ijazah terakhir. “Saya bersyukur sekali ada dari petugas yang datang, jadi tahu kalau di sini itu ilegal,” ungkap dia.