Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Ilustrasi paspor WNI
Aspatakichannel.com - Ini cara ganti paspor biasa ke paspor elektronik, Lengkap dengan biaya Pembuatannya
Paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan dibandingkan paspor biasa.
Di mana dengan menggunakan paspor elektronik (e-paspor) traveler tak perlu antri lama melewati Imigrasi di bandara hingga tak perlu membuat visa untuk melakukan kunjungan ke Jepang.
Tapi bagaimana dengan pengguna paspor biasa?
Tak perlu khawatir, traveler bisa melakukan penggantian paspor biasa ke e-paspor tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor, dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Adapun biaya yang dikenakan untuk mengganti paspor lama ke elektronik yaitu Rp 650.000, sesuai dengan biaya pembuatan paspor elektronik.
Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dilakukan.
Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.
"Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta, dan kalau rusak Rp 500.000," lanjutnya.
Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik
Traveler yang hendak melakukan penggantian paspor biasa ke paspor elektronik (e-paspor), ikuti beberapa tahapan berikut ini.
1. Lakukan Pendaftaran Antrean Paspor Online
Seperti membuat paspor baru, pemohon juga diwajikan melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Caranya, pemohon cukup mengisi dan mengikuti tahapan yang ada dalam aplikasi.
Jangan lupa untuk memilih kolom 'Penggantian Paspor'.
Jika pemohon salah memilih, jangan lakukan pembatalan dan tetap lanjutkan langkah berikutnya.
Ini untuk menghindari penangguhan selama 30 hari jika pemohon melakukan pembatalan antrian.
Pemohon dapat melanjutkan langkah hingga mendapatkan kode booking antrian atau barcode.
Bawalah barcode tersebut saat datang ke Kanim dan lapor kepada petugas customer service terkait kesalahan input.
2. Datang ke Kanim dan Bawa Berkas Persyaratan
Berikutnya, pemohon datang ke Kanim dengan membawa beberapa berkas persyaratan.
Pastikan untuk membawa e-KTP dan paspor lama.
Pemohon penggantian paspor tidak perlu membawa dokumen lebih banyak seperti pemohon paspor baru, yaitu e-KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Jangan lupa untuk membawa fotokopi e-KTP dan paspor lama.
Yang paling penting adalah, perhatikan kebijakan negara tujuan pemohon.
Misalnya ASEAN, semua kebijakan penggantian paspornya enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Namun ada beberapa negara yang memiliki aturan berbeda.
Jadi pastikan untuk cek dan bawa surat permohonan negara tujuan sebagai pelengkap.
Jika semua dokumen sudah lengkap, serahkan kepada petugas informasi di Kanim untuk diperiksa.
3. Tunggu Giliran Foto dan Wawancara
Setelah berkas dokumen lolos persyaratan, pemohon menunggu giliran untuk foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Lakukan Pembayaran
Selesai melakukan foto dan wawancara, pemohon penggantian paspor akan mendapatkan kode billing yang digunakan untuk membayar biaya pembuatan paspor elektronik.
Pembayaran bisa dilakukan di semua bank, PT Pos Indonesia dan Tokopedia.
Jika pemohon ingin paspor diantar ke rumah, maka bayar lewat kantor Pos dan sertakan alamat pengiriman.
Paspor biasanya akan jadi dan dapat diambil empat hari setelah pembayaran dilakukan.
SUMBER : TRIBUNKALTIM.CO