Heboh, 1.460 Pekerja Migran Ilegal NTB Dideportasi
Mataram - Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan, beleid soal perlindungan Pekerja Migran Indoneaia (PMI), seharusnya bisa menyelesaikan beberapa persoalan mendasar. Apalagi regulasi tersebut secara tegas mengatur pembagian kewenangan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
”Tinggal kita mengatur strategi yang jelas mulai dari literasi, rekrutmen, dan penanganan masalah bersama kabupaten/kota,” kata Rohmi, Sabtu (12/12). Rektor Universitas Hamzanwadi Lombok Timur ini juga mengungkapkan, harus ada komitmen juga dari kabupaten/kota.
Bentuknya bisa berupa nota kesepahaman. Untuk membenahi sistem ketenagakerjaan di NTB. Sekaligus mempersiapkan tenaga kerja yang handal dan kompeten. ”Kita temukan dulu di mana masalahnya, kemudian dicari solusi bersama lewat MoU,” Rohmi menyatakan. Kepala Disnakertrans NTB Hj Wismaningsih Drajadiah mengungkapkan, sebanyak 1.460 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB mengalami deportasi selama tahun 2020, karena non prosedural. Selain itu juga terdapat yang sudah habis masa kontrak tapi masih berada di sana. Ada yang sejak berangkat sudah illegal. Jumlah PMI yang dideportasi lebih sedikit dibanding tahun lalu. 2019, terdapat sekitar 1.928 PMI yang dideportasi, mayoritas karena berstatus ilegal.
Peristiwa ini menjadi atensi penuh dari pemprov. Dikatakan, Pemprov NTB berkomitmen untuk menekan jumlah PMI non prosedural. Akan dilakukan pemetaan yang melibatkan pemerintah kabupaten dan desa. Guna mengetahui permasalahan dan solusinya.
Lalu Didik Ketua Aspataki NTB mengomentari pernyataan Wakil Gubernur NTB bahwa selama ini masih cukup tinggi warga NTB yang berangkat Ilegal ke Malaysia. Aspataki tidak menampik statemen tersebut karana selain kurangnya pemahaman warga juga rumitnya proses resmi, perbedaan masing masing Dinas dalam melayani proses juga Pelaku Ilegal berani bayar mahal lewat calo yang penting paspor bisa cepat keluar, kata Lalu.
Sementara yang proses resmi harus rekom paspor dan kadang kadang orang Dinas tidak ada di Kantor sehingga Perusahaan mesti bolak balik lagi ke Dinas hanya untuk mendapatkan rekom paspor, kata Lalu Ketua Aspataki.
Test medical bagi Ilegal sangat mudah bisa di mana saja sementara yang resmi banyak aturanya. Mereka para pelaku ilegal setelah ada paspor langsung berangkat, yang ikut proses resmi masing panjang prosesnya, kata Ketua Aspataki.
Apalagi Perusahaan saat ini tidak boleh rekuit calon PMI ke Desa Desa, perusahaan hanya boleh rekrut di LTSA sehingga Bu Wakil Gubernur harus bersiap diri mulai sekarang karena Ilegal akan semakin meningkat dan yang berangkat resmi bisa turun 50% dari data yang proses resmi selama ini, kata Lalu