Jurus Kemnaker Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Perbaikan tata kelola tersebut dilakukan dari sisi regulasi, program, dan upaya penempatan PMI di luar negeri.
"Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan perlindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik," kata Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Hal tersebut dikemukakannya saat membuka Workshop "Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif" di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin
Aris menyebut UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Di antaranya adalah program kerja sama luar negeri, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Desa Migran Produktif (Desmigratif), dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.
"Perlindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana mengatakan Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap program Desmigratif. Adapun yang menjadi bahan evaluasi adalah perbandingan desa yang memiliki intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
"Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar Desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif. Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pilar tersebut," ujar Eva.
Eva mengungkapkan sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya Kemnaker telah membangun Desmigratif sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 402 Desmigratif telah terbangun. Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang tahun 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.
"Jangan sampai Desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil hasil evaluasi tersebut," kata Eva.
Dalam kesempatan sama, Kadisnaker DIY Aria Nugrahadi mengatakan meskipun DIY bukan termasuk 'kantong PMI', namun minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Sesuai himbauan Gubernur DIY, pihaknya tidak memberangkatkan PMI di sektor informal dan hanya memberangkatkan PMI di sektor formal.
"Himbauan ini bukan tanpa alasan, namun untuk melindungi warga DIY yang bekerja di luar negeri. Sebab kasus PMI bermasalah paling banyak terjadi pada sektor informal," pungkasnya.