Kemenangan SANDI dan Potensi Gugatan di MK

Malang - Pilkada Kabupaten Malang telah selesai dilakukan, berdasarkan hasil Real Count ABcenter dengan data masuk 100%:

Perolehan :

1. Sandi : 530.744 (45.58%)

2. Ladub : 490.562 (42.13%)

3. Jejeg : 143.058 (12.29%)

Dengan selisih Prosentase sebesar :

Sandi - Ladub : 3.45%

Sandi - Jejeg : 33 29%

Dengan Partisipasi masyarakat sebesar 58.11% 

Melihat selisih tersebut bagaimana jika dilakukan gugatan ke MK ?

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupat dan Walikota, Dalam Pasal 158 ayat 2 Huruf D berbunyi:

Kabupaten/Kota dengan jumlah peduduk lebih dari 1.000.000,- (satu juta) Jiwa, pengajuan persilihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari total suara suara sah hasil penghitungan sura tahap akhir KPU Kab/Kota.

Sedangkan Dalam Peraturan MK No 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Lampiran V No 4: Kab/Kota dengan Jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (Satu Juta Jiwa) pengajuan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0.5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon.

Berdasarkan data diatas jika dilakukan gugatan ke MK maka cara penghitunganya adala :

Jumlah Penduduk Kab.Malang 2.619.975 sehingga masuk kategori 0.5% karena diatas 1 juta.

Perolehan Suara

1. Sandi : 530.744

2. Ladub : 490.562

3. Jejeg : 143.058

Total Suara Sah : 1.164.364

Perhitungan 0.5%:

0.5%x1.164.364= 5821 Suara

Jadi Ladub dan Jejeg bisa mengajukan gugatan kalau selisihnya di bawah 5821 suara.

Perbandingan Suara :

A. Sandi-Ladub : selisih 40.182 Suara

B. Sandi-Jejeg : selisih 387.686 Suara

Kesimpulan :

Baik Ladub maupun jejeg apabila mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi maka (TIDAK MEMENUHI SYARAT)

Semua penghitungan diatas disesuaikan dengan Peraturan MK No 6 Tahun 2020

Demikian pendapat, semoga MALANG MAKMUR bisa terwujud dengan kemenangan SANDI


Ditulis Oleh : Saifudin Zuhri

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel