Kemenangan SANDI dan Potensi Gugatan di MK
Malang - Pilkada Kabupaten Malang telah selesai dilakukan, berdasarkan hasil Real Count ABcenter dengan data masuk 100%:
Perolehan :
1. Sandi : 530.744 (45.58%)
2. Ladub : 490.562 (42.13%)
3. Jejeg : 143.058 (12.29%)
Dengan selisih Prosentase sebesar :
Sandi - Ladub : 3.45%
Sandi - Jejeg : 33 29%
Dengan Partisipasi masyarakat sebesar 58.11%
Melihat selisih tersebut bagaimana jika dilakukan gugatan ke MK ?
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupat dan Walikota, Dalam Pasal 158 ayat 2 Huruf D berbunyi:
Kabupaten/Kota dengan jumlah peduduk lebih dari 1.000.000,- (satu juta) Jiwa, pengajuan persilihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari total suara suara sah hasil penghitungan sura tahap akhir KPU Kab/Kota.
Sedangkan Dalam Peraturan MK No 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Lampiran V No 4: Kab/Kota dengan Jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (Satu Juta Jiwa) pengajuan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0.5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon.
Berdasarkan data diatas jika dilakukan gugatan ke MK maka cara penghitunganya adala :
Jumlah Penduduk Kab.Malang 2.619.975 sehingga masuk kategori 0.5% karena diatas 1 juta.
Perolehan Suara
1. Sandi : 530.744
2. Ladub : 490.562
3. Jejeg : 143.058
Total Suara Sah : 1.164.364
Perhitungan 0.5%:
0.5%x1.164.364= 5821 Suara
Jadi Ladub dan Jejeg bisa mengajukan gugatan kalau selisihnya di bawah 5821 suara.
Perbandingan Suara :
A. Sandi-Ladub : selisih 40.182 Suara
B. Sandi-Jejeg : selisih 387.686 Suara
Kesimpulan :
Baik Ladub maupun jejeg apabila mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi maka (TIDAK MEMENUHI SYARAT)
Semua penghitungan diatas disesuaikan dengan Peraturan MK No 6 Tahun 2020
Demikian pendapat, semoga MALANG MAKMUR bisa terwujud dengan kemenangan SANDI
Ditulis Oleh : Saifudin Zuhri