Langgar Karantina COVID-19 Taiwan 8 Detik, Pekerja Migran Didenda Rp 49 Juta Oleh
Taipei- Pihak berwenang Taiwan menjatuhkan denda sebesar US$ 3.500 terhadap seorang pekerja migran yang melanggar peraturan karantina COVID-19 hanya dalam delapan detik.
Dilansir CNN, Selasa (8/12/2020), pria itu diketahui berasal dari Filipina yang tengah menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung.
Pada saat itu, pria tersebut hendak keluar sebentar dari kamarnya ke lorong, menurut Departemen Kesehatan Taiwan kepada kantor berita resmi Taiwan, Central News Agency (CNA).
Menurut laporan CNA, pria itu tertangkap rekaman CCTV oleh staf hotel, yang kemudian menghubungi Departemen Kesehatan Taiwan.
Departemen tersebut kemudian mendenda pria itu sebesar 100.000 dolar Taiwan - sekitar Rp 49,8 juta.
Diketahui bahwa di bawah kebijakan karantina di Taiwan, seseorang tidak diizinkan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, berapa lama pun waktunya.
Departemen Kesehatan Taiwan menegaskan bahwa orang-orang yang dikarantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka.
Sumber : Liputan6.com, Langgar Karantina COVID-19 Taiwan 8 Detik, Pekerja Migran Didenda Rp 49 Juta