Pekerja Migran Dilarang ke Taiwan. Karena Dianggap Lalai 6 P3MI Disangsi Oleh Kemnaker
Saiful Ketum Aspataki mempertanyakan Klinik yang tidak memiliki izin melakukan pemeriksaan Rapid dari Kemenkes tapi melakukanya kepada Calon PMI, jelas pelanggara, BP2MI atau Kemnaker wajib menidaknya, kata Saiful
Aspatakichannel.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginvestigasi dugaan ketidakberesan pengiriman tenaga kerja ke Taiwan. Hasilnya, enam perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terbukti lalai.
Investigasi dilakukan setelah Taiwan melarang pekerja migran Indonesia (PMI) masuk. Sebab, puluhan PMI di Taiwan terpapar Covid-19. Padahal, mereka telah mengantongi surat keterangan bebas korona yang dikeluarkan otoritas kesehatan di Indonesia. Kasus itu membuat Taiwan meragukan akurasi surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya sudah mengevaluasi dan langsung menyupervisi 14 P3MI yang diduga menempatkan PMI positif Covid-19 ke Taiwan. Kemenaker turut menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berdasar hasil supervisi, diperoleh kesimpulan bahwa ada P3MI yang memang tidak mematuhi Kepmenaker 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Mereka tidak melakukan PCR test kepada calon PMI (CPMI) yang akan diberangkatkan. ”Mereka hanya melakukan rapid test,” ujarnya kemarin (18/12).
Bukan hanya itu, ditemukan pula sejumlah fakta lain. Ada P3MI yang telah melakukan PCR test, tetapi bukan ke sarana kesehatan (sarkes) yang ditunjuk Kemenkes. Selain itu, ada yang telah melakukan PCR test kepada CPMI-nya, tetapi selanjutnya tidak ada pemisahan tempat antara yang telah dan belum dites PCR. Kemenaker pun telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sesuai dengan aturan. ”Ada enam P3MI yang lalai. Berdasar aturan, kami sudah mengeluarkan surat peringatan untuk minta dilakukan pembenahan sesuai dengan rekomendasi dari tim evaluasi,” paparnya.
Enam perusahaan itu diberi waktu paling lama sebulan untuk melakukan pembenahan. Bila dalam kurun waku tersebut tidak melaksanakan rekomendasi, P3MI bakal dikenai sanksi skors.
Ida menegaskan, kebijakan itu dibuat untuk mencegah pelanggaran terulang. Pengawasan selanjutnya makin diintensifkan dengan melibatkan tim evaluasi yang sudah ada.
Meski begitu, menurut Ida, sebetulnya P3MI tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Sebab, pihak Taiwan selama ini tidak mensyaratkan PCR test bagi tenaga kerja asing (TKA). Karena itu, PMI sangat rentan dan mungkin tertular Covid-19 saat berada di perjalanan. Baik itu ketika di dalam pesawat maupun saat tiba di Taiwan.
”Mengingat, saat tiba di bandara Taiwan, PMI dikumpulkan dengan pekerja migran lainnya untuk mengisi formulir data diri,” jelas politikus PKB tersebut. Setelah itu, mereka baru diantarkan ke tempat karantina untuk menjalani masa karantina selama 14 hari.
Kemenaker bersama BP2MI telah melakukan bilateral meeting dengan perwakilan Taiwan di Indonesia, Taipei Economic and Trade Office (TETO). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan beberapa poin keberatan sekaligus membahas langkah-langkah perbaikan ke depan. Termasuk hasil supervisi tim evaluasi.
Namun, menurut Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, hingga kemarin belum ada tanggapan resmi dari Taiwan terkait dengan apa yang telah disampaikan Indonesia. ”Kami belum menerima kembali tanggapan resmi dari pihak Taiwan,” ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Saiful Ketum Aspataki mempertanyakan Klinik yang tidak memiliki izin melakukan pemeriksaan Rapid dari Kemenkes tapi melakukanya kepada Calon PMI, jelas pelanggara, BP2MI atau Kemnaker wajib menidaknya, kata Saiful
Sumber : JawaPos.com