Perlu Diperbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
“Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI yaitu Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (9/12).
Aris menjelaskan UU tersebut bertujuan agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi. Perlindungan, mulai dari masa sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Upaya Perbaikan
Menurut Aris, dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Perbaikan tersebut yaitu program kerja sama luar negeri, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Desa Migran Produktif (Desmigratif), dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.
“Pelindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder,” jelasnya.
Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemnaker, Eva Trisiana, mengatakan, Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu program Desmigratif.
Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Dia melanjutkan meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar Desmigratif cukup berjalan secara baik. Dua pilar tersebut yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.
“Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pliar tersebut,” ucapnya.
Eva menyebut sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 402 Desmigratif telah terbangun. Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang tahun 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.
Di tempat terpisah Aspataki mendukung langkah yang dilakukan Kemnaker, baik yang akan memperbaiki tata kelola penempatan PMI atau memaksimalkan peran Desmigratif, karena selama ini publik memonitor peran desmigratif meski tidak untuk dipublikasikan, kata Saiful