BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ternyata untuk Karyawan Dengan Persyaratan Seperti Ini
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ternyata untuk Karyawan Dengan Persyaratan Seperti Ini /Unsplas/bady abbas.
Aspatakichannel.com – BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan Kementrian Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Namun, karyawan yang menjadi penerima harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Kementrian Keuangan.
Dia menyatakan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu dimana batas waktu penyaluran diberikan hingga akhir Januari 2021.
Ida pun menjelaskan bahwa penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyaluran di tahun 2021 untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.
Adapun hal menyebabkan karyawan belum menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah karena adanya kesalahan teknis seperti rekening yang bermasalah.
Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13% atau setara Rp29,21 triliun.
Ida berharap semua bantuan BLT tersebut bisa tersalurkan 99 %.
Sumber : fixjambi