Capaian Satu Tahun Dalam 9 Program Prioritas BP2MI
Aspatakichannel.co. (INFO NASIONAL) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendukung visi dan arahan Presiden Jokowi. Selama 2020, kebijakan tersebut diimpelentasikan dalam 9 program prioritas BP2MI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, program prioritas pertama yaitu pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program menjadi fokus utama tahun pertama implementasi Rencana Strategis BP2MI 2020-2024. Karena pengiriman ilegal ini menjadi akar permasalahan kepada PMI.
"Di tahun 2020, sebanyak 67,4% dari 1.725 pengaduan yang diterima BP2MI berasal dari PMI yang diberangkatkan secara ilegal," ujar Benny di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Kedua, lanjut Benny adalah penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi guna meningkatkan good governance pelayanan penempatan dan pelindungan PMI. BP2MI melakukan revitalisasi kelembagaan dari BNP2TKI menjadi BP2MI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Alhamdulillah Tahun ini BP2MI memperoleh 3 penghargaan selain penghargaan WTP dari BPK atas kinerja 2019," kata Benny.
Ketiga, tepat di peringatan Migrant Day 18 Desember 2020, Presiden telah memberikan kado istimewa berupa fasilitas layanan khusus VVIP untuk PMI di bandara Soekarno Hatta Terminal 3. Fasilitasi tersebut yaitu Lounge PMI, Jalur Cepat PMI, Helpdesk & Media, Sosialisasi Digital dan Gerai Purna PMI.
Keempat, adalah modernisasi Sistem Pendataan Secara Terpadu SISKOP2MI, yaitu sistem komputerisasi untuk pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang disesuaikan dengan proses penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Benny menjelaskan, berbeda dengan SISKOTKLN, SISKOP2MI akan menjadi sistem tunggal mulai dari penyediaan informasi peluang kerja luar negeri, proses penempatan, pengaduan, fasilitasi penyelesaian masalah, hingga pemberdayaan dimana sebelumnya merupakan sistem-sistem tersendiri.
Kelima, sesuai dengan amanah UU No.18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 30, BP2MI telah mengeluarkan Peraturan BP2MI No.9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam Perka tersebut, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.
Keenam adalah Pembenahan Tata Kelola PMI Sea-based. BP2MI mendorong agar PP Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran yang penyusunannya sudah dilakukan selama 3 tahun ini dapat segera diterbitkan dengan masa transisi 6 bulan. Karena jika lebih dari itu, maka akan memperpanjang daftar pengaduan dan eksploitasi ABK yang ujung-ujungnya ditangani oleh BP2MI.
Ketujuh, yaitu Penguatan Skema Penempatan PMI dalam rangka Peningkatan Penempatan PMI Terampil dan Profesional. Kedelapan yaitu Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial bagi PMI dan Keluarganya baik di dalam maupun di luar negeri.
Sedangkan program prioritas ke sembilan, kata Benny, adalah peningkatan sinergi dan koordinasi multi stakeholder tata kelola penempatan dan pelindungan PMI serta Keluarganya.
Di tempat terpisah Saiful, Ketua Umum DPP Aspataki apresiasi kinerja BP2MI pada pencapaian 9 program prioritas BP2MI pada tahun 2020. Semoga ke depan akan lebih banyak lagi prestasi yang akan dibuat, dan tentu juga lebih bijak dalam melaksanakan regulasi, kata Saiful
Artikel di atas telah tayang di Tempo.co dengan judul "Capaian Satu Tahun Dalam 9 Program Prioritas BP2MI"