Kabar Gembira : Calon PMI Daftar langsung ke P3MI dengan Mekanisme pendaftaran Melalui SISKOP2MI
Mekanisme pendaftaran Calon PMI mengikuti perubahan SISKOP2MI/SISKOTKLN dengan alur di bawah ini.
Per tanggal 15 Januari 2021 SISKOTKLN akan berubah alur pelayananya.
1). Calon PMI melakukan pendaptaran sendiri ke P3MI melalui SISKOTKLN, dengan memilih Job Order yang dimiliki P3MI dan yang sudah terbit SIP2MI nya.
2). Calpn PMI mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan meliputi :
a) kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga;
b) surat keterangan status pernikahan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah;
c) surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua, atau izin wali diketahui oleh kepala desa atau lurah ;
d) sertifikat kompetensi kerja
e) surat keterangan sehat ;
f) kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional
3). Calon PMI yang telah melakukan pendaptaran diberikan bukti pendaptaran
Mekanisme verifikasi dokumen
1) data Calon PMI yang telah mendaptar diverifikasi oleh Dinas Kabupaten /Kota yang membidangi Ketenagakerjaan.
2) untuk data diri Calon PMI Dinas kab / kota melakukan verifikasi dengan membandingkan data pada NIK dari sistem Administrasi Kependudukan yang terintegrasi dengan SISKOTKLN.
3) Verifikasi dokumen sertifikat kompetensi kerja bagi CPMI yang bekerja pada pengguna perseorangan seperti Pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman dan pengasuh anak, dilakukan dengan membandingkan sertifikat kerja dari sistem informasi BNSP yang terintegrasi dengan SISKOTKLN.
4) Data Calon PMI yang sudah lolos verifikasi dapat diakses oleh P3MI yang dipilih oleh CPMI.
Mekanisme proses seleksi
1). Direktur Utama P3MI memilih Calon PMI yang datanya telah diverifikasi oleh Dinas Kabupaten /Kota.
2). Direktur Utama P3MI menentukan Calon PMI yang lolos untuk seleksi dan penandatanganan perjanjian penempatan di Dinas Kabupaten/ kota.
Di tempat terpisah Saiful Ketua Umum Aspataki menyambut baik mekanisme pendaftaran Calon PMI dan mekanisme Verifikasi dokumen serta mekanisme prosedur seleksi tang disiapkan secara sistematis, tanpa melibatkan calo tentunya, kata Saiful.
Namun untuk pelaksanaan Pelatihan dan kompetensi masih menjadi kendala buat calon PMI, Pemerintan dan Perusahaan Penempatan.
Calon PMI wajib belajat di BLK Pemerintah.
BLK tersebut ada di mana alamatnya ?
Pemerintah tidak melatih tapi calon PMI tidak boleh membayar pelatihanya sendiri, dengan alasan melanggar undang undang.
Siapa yang melanggar hak ?
Sementara P3MI hanya akan menempatkan PMI yang kompeten.
Kalau Pemerintah tidak melaksanakan pelatihanya maka P3MI akan baris menunggu sambil adu kuwat siapa yang akan mengajukan penerapan pailit ke Pengadilan duluan.
Apa benar ada 3 kelompok yang tidak disambungkan yaitu calon PMI, Pemerintah dan P3MI sama menjadi korban UU 18/2017, kita yakin tidak.
Lihat, mari kita saksikan tanggal 15 Januari 2021 besok seperti apa pelaksanaan Perbadan No.09/2020.
Optimis saja mas bro