Jangan Spekulasi Dengan Statemen "Mundur"nya Benny Rhamdani

Aspatakichannel.com - Pelaksanaan Perbadan No 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedianya tanggal 15 Januari 2021 ditunda sampai 15 Juli 2021 sebagaimana disampaikan sendiri oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada konferensi Pers (15/1) di BP2MI akibat Ketidaksiapan Pemerintah Daerah melaksanakan Pelatihan sebagaimana amanat pasal 40, 41 UU 18/2017, viral di dalam dan di luar negeri.

Pada kesempatan tersebut Benny Rhamdani bersedia mundur dari Jabatanya sebagai Kepala BP2MI apabila enam bulan ke depan (15/7) Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI sesuai Perbadan No 09/2020 tetap tidak bisa dilaksanakan meskipun bukan karena kesalahanya.

Saiful salah satu Direktur Utama P3MI di Malang Jawa Timur berpesan kepada sejawatnya, para Pimpinan Perusahaan agar tidak berspekulasi yang bersumber dari pernyataan "mundur" Kepala BP2MI, kata Saiful.

Para Direktur P3MI sebaiknya bersatu padu untuk mendukung dua solusi yang ditawarkan Kepala BP2MI, ujar Saiful.

Intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan Kepala BP2MI sebagai solusi pertama dalam memfasilitasi Pelatihan Calon PMI setidaknya Rp.300M sebagaimana amanat pasal 39 UU 18/2017, menurut Saiful masih butuh waktu karena kebutuhan Pelatihan adalah saat ini dan bukan harus nunggu pengajuan Anggaran, kata Saiful.

Alternatif ke dua yang ditawarkan Kepala Badan yaitu Fasilitas KUR bagi PMI adalah pilihan tepat agar pelatihan dapat segera terwujud.

KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No.15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. KUR dengan bunga 6% dari Bank Pemerintah merupakan solusi jitu.

Bunga rendah, cara pinjam KUR pun mudah. Pinjaman KUR untuk biaya pelatihan cukup ditentukan batas maksimalnya biar variatif sesuai kebutuhan, kata Saiful

Di negara penempatan PMI bisa bayar pinjaman KUR dengan transfer ke Bank langsung dimana PMI atau keluarganya pinjam atau bisa keluarga yang membayar pinjaman KUR nya sehingga tidak perlu melibatkan pihak ke tiga di Negara Penempatan sebagai juru tagih, kata Saiful.

Karena kebutuhan mendesak Saiful berharap Kepala BP2MI segera MOU dengan semua Bank Pemerintah agar Calon PMI yang telah lama menunggu kepastian proses dapat segera mendapatkan biaya pelatihan, ujarnya.

Begitu juga apabila PMI memiliki uang sendiri juga boleh langsung bayar sesuai batas maksimal yang ditetapkan, kata Saiful.

Apalagi biaya Pelatihan dibayar oleh majikan tanpa syarat misal PMI harus bayar ketika kelak bekerja jangan dipersoalkan karena ada pasal 72 UU 18/2017 kalau itu meringankan PMI dan majikan pun ikhlas, kenapa tidak, tanya Saiful.

Saiful juga meminta kaitan dengan Pinjaman KUR ini internal BP2MI segera menghapus nama nama Bank yang ada di SISKOP2MI agar PMI mudah untuk menentukan ke Bank mana PMI harus pinjam, apabila PMI pinjam ke Familinya tentu tanpa bunga kan juga boleh, kata Saiful.

Terakhir Saiful berpesan kepada Kepala Badan agar Asosiasi dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan Pinjaman KUR untuk biaya Pelatihan, katanya.

Namun demikian dalam edaran Kepala BP2MI diastikan lagi PMI yang menandatangani Perjanjian Penempatan pada tanggal 15 Juli 2021 tidak lagi Pelatihan dibiayai PMI sendiri, tapi 100% dilaksanakan oleh pemerintah, dengan demikian Kepala BP2MI kita dukung tetap menjadi Kepala BP2MI, PMI sejahtera, P3MI bekerja sesuai fungsinya, kata Saiful

PMI Jawa Timur Proses di Jawa Timur Pelatihan dilaksanakan oleh Propinsi Jawa Timur, dana dari APBD

Informasi yang disampaikan Kepala BP2MI kemarin yaitu Jawa Timur siap melaksanakan Pelatihan bagi warga Jawa Timur yang berproses di Jawa Timur telah lama didengar oleh teman teman P3MI Jawa Timur tentu didukung.

Disnaker Propinsi Jawa Timur bersama Disnaker Kabupaten/Kota ada 16 BLK Pemerintah yang akan melatih dengan anggaran dari APBD Propinsi Jawa Timur. para Pimpinan P3MI segera meminta kepastian kapan mau dimulai, kata Saiful

Semoga Kepala BP2MI segera menerbitkan edaran agar Pelatihan PMI baik yang dibiayai KUR atau yang khusus program Prop Jawa Timur agar menjadi pedoman pelaksanaan dilapangan, kata Dirut PT Nayaka

Sebagaimana diketahui saat ini Proses penempatan PMI oleh P3MI berhenti dan berpotensi menimbulkan kemarahan warga yang akan bekerja ke luar neger karena ketidakkonsistennya pemerintah dalam melaksanakan pelatihan calon PMI sesuai UU No 18/2017, kata Saiful.

Urusan Pelatihan Calon PMI sebenarnya memang lebih tepat dikerjakan swasta dan Pemerintah cukup mengawasi, tapi " telah dikuasai" oleh Pemerintah namun hingga kini tidak berjalan, kata Saiful.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel