Kenegarawan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tidak Terukur demi Pekerja Migran Indonesia

suasana Kongerensi Pers Kepala BP2MI

Aspatakichannel.com (Jakarta) - Kepala BP2MI Benny Rhamdani hari ini 15 Januari 2021 pukul 11.30 menyampaikan Keputusan perpanjangan masa transisi pelaksanaan Perbadan No 09/2020 tentang pembebasan biaya penempatan PMI dalam konferensi Pers di BP2MI.

Masa transisi pelaksanaan Peraturan Badan No 09/2020 tentang pembebasan biaya penempatan diperpanjang hingga 15 Juli 2021 yang sebelumnya dilaksanakan hari ini (15 Januari 2021).

Perpanjangan masa transisi ini dikarenakan Pemerintah Daerah belum ada yang siap melaksanakan pelatihan bagi calon PMI kecuali Propinsi Jawa Timur yang menunjukan keseriusan akan melaksanakan pelatihan bagi warga jawa timur, "Apresiasi kepada Ibu Gubernur, DPRD yang telah menyiapkan anggaran pelatihan bagi calon PMI", kata Benny.

Banyak Propinsi dan Kabupaten lain yang tidak siap dengan alaan mendadak, padahal jelas sebagai amanat pasal 40 dan 41 UU 18/2017, telah cukup waktu mempersiapkanya, kata Benny.

Benny Rhamdani sangat geram dengan Pemda yang tidak melaksanakan pelatihan dengan alasan tidak ada anggaran, UU 18/2017 telah disyahkan 2017 jadi tidak mungkin tidak ada politik anggaran.

Ancaman Benny Rhamdani

Jika Perbadan ini pada tanggal 15 Juli 2021 nanti tetap tidak bisa dilaksanakan maka saya "Benny Rhamdani" siap mundur dari Jabatan sebagai Kepala Badan, dan mohon ampun kepada para PMI karena belum bisa membebaskan biaya penempatan khususnya Pelatihan meskipun bukan karena kesalahanya, kata Benny.

Di tempat terpisah Saiful Ketua Umum DPP Aspataki menaruh hormat atas keputusan Kepala Badan yang memperpanjang masa transisi pelaksanaan Perbadan No 09/2020 selama enam bulan ke depan, meskipun bukan karena kesalahanya, kata Saiful.

Masa 6 bulan ke depan Kepala Badan yang akan turun gunung sosialisasi terkait pelaksanaan Pelatihan Calon PMI khusunya di kantong kantong PMI, katanya bersama Kementrian terkait, kata Saiful.

Solusi yang ditawarkan Benny Rhamdani

Solusi yang ditawarkan Kepala BP2MI pada enam bulan ini yaitu Pemerintah pusat harus menganggarkan minimal 350 M sebagai bukti kehadiran pemerintah agar pelatihan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, kata Saiful.

Lagi lagi, alternatif kedua, apabila hal tersebut tidak memungkian untuk di jalankan Calon PMI dapat menggunakan skema KUR langung PMI dengan Perbankan dan tanpa melibatkan Koperasi sehingga bunga yang akan menjadi beban PMI adalah bunga Bank. artinya avalisnya itu ya PMI dan atau keluarganga, kata Saiful.

Menurut Saiful solusi ini agar penempatan dapat dilaksankan kembali, kita lihat sikap negara penempatan menerima atau tidak kita lihat beberapa hari ke depan, kata Saiful.

Terhadap perubahan masa transiti pelaksanaan Perbadan No.09/2020 Saiful berpesan agar teman teman menunggu edaeran resmi dan perubahan Perbadan No 09/2020 khusus klausul masa transisi saja, kata Saiful.

Aturan tehbis serta revisi Perbadan akan segera diterbitkan ssbagai pedoman Perusahaan dalam melaksanakan Perbadan pada masa transisi kedua tersbut. Diharapan teman teman anggota Aspataki sabar menunggu edaran resmi yang tidak lama lagi diterbitkan. Aspataki akan update dan koordinasi dengan BP2MI, kata Saiful

https://www.facebook.com/bp2mi.ri/videos/221473626296260/?sfnsn=wiwspwa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel