Modus Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Berhasil Diungjap oleh Polres Majalengja

Majalengka, Aspatakichannel.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap sedikinya tiga tersangka Sindikat Penyalur pekerja migran secara ilegal, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

"Tiga orang kita tangkap karena menyalurkan pekerja migran secara ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin.

Siswo mengatakan kasus penyalur pekerja migran ini bisa juga dikatakan sebagai perdagangan orang, sebab tersangka mencoba menempatkan korban di negara dengan tidak melalui prosedur.

Kasus perdagangan orang yang ditangani Satreskrim Polres Majalengka terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang merasa ditipu oleh ketiga tersangka.

Untuk modus yang digunakan tersangka yaitu korban berinisial IN ditawari bekerja di Malaysia. Setelah 2,5 bulan korban masuk balai latihan kerja (BLK) yang berada di Indramayu kemudian di pulangkan ke rumah karena situasi pandemi.

"Kemudian pada bulan November 2020, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri karena akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Tapi korban menolak," ujarnya.

Akan tetapi lanjut Siswo, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes usap sudah dibayar.

Kemudian korban dijemput oleh tersangka dan berangkat menuju Jakarta, namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan.

Dari informasi yang diterima oleh korban bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.

"Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.10 miliar," katanya.

Willyam Efendy Ketua Aspataki DPD Jabar


Di tempat terpisan Willyam Efendy Ketua Aspataki DPD Jawa Barat apresiasi tindak tegas Polres Majalengka dalam mengungkap dan menangkap sindikasi Perdagangan orang dengan modus pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah, kata Willyam.

Ketua Aspataki ini berharap kasus ini semakin membuka wacana semua pihak sehingga Propinsi Jawa Barat lebih meningkatkan pengawasan baik terhadap warga atau oknum oknum pelaku perdagangan orang yang masih berkeliaran di tengah tengah warga yang saat ini sangat membutuhkan pekerjaan, kata ketua Aspataki DPD Jawa Barat.


Sebagian Artikel di atas telah terbit di Antaranews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel