Nasib 5911 PMI Yang Tertunda ke Taiwan kami Pasrahkan ke Bu Menteri

ilustrasi para PMI menunggu berangkat ke Taiwan.

Aspatakichannel.com (Jakarta) - Menjelang Rapat kedua antara Pemerintah Indonesia dan Taiwan pada 14 Januari 2021, Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia "ASPATAKI", bersurat dan mengadukan serta menyerahkan nasib Lima Ribu delapan ratus enam puluh (5860) Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) tujuan Taiwan ke Ibu Menteri;

Hari ini, 13 Januari 2021 Surat Aspataki dikirim ke Bu Menteri, dengan tembusan Kepala BP2MI beserta jajaran, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI dan Jajaran juga Dinas Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan, ke KDEI di Taipei serta para Ketua Aspataki DPD/DPC se Indonesia, kata Ketum Aspataki.

Aspataki berharap nasib Calon PMI yang tertunda sekian bulan bahkan ada yang satu tahun lebih tertunda, saat Kepmen 151/2020 diterbitkan dan dianulir kembali Para PMI dari Desa Desa bahkan banyak dari luar propinsi, dari luar pulau semangat merubah nasibnya datang ke PT lagi, medical lagi, urus SKCK ke POLDA lagi, urus visa ke TETO lagi dan kali ini tertunda lagi, sangat sedih nasib mereka, kata Saiful.

Saiful Ketua Umum Aspataki melalui suratnya sangat berharap kepada Ibu Menteri dan Kepala BP2MI agar dapat mengusahakan para PMI yang telah berproses agar segera dapat berangkat kerja ke Taiwan dengan segala deplomasi dan kemampuan yang ada, kata Saiful.

Masih menurut Saiful, redaksi surat Aspataki dimaksud kurang lebihnya adalah sebagai berikut;

Nomor       : 002/DPP/I/2021

Lampiran : satu (1) bendel data 5860 calon PMI ke Taiwan

Perihal       : Solusi PMI tujuan Taiwan yang tertunda berangkatnya;

Kepada Yth

Ibu Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. 

Menteri Ketenagakerjaan RI

di

       J a k a r t a


Dengan hormat,

Pertama tama, izinkan kami mengucapkan Selamat Tahun baru 2021 dan teriring doa semoga Ibu Menteri sekeluarga serta seluruh Keluarga besar Kemnaker RI dalam keadaan sehat,  senantiasa dalam lindungan Tuhan YME begitu juga dengan kami demikian adanya. Aamiin;

Kedua kalinya berdasarkan data PMI yang dapat kami kumpulkan sampai saat ini yaitu yang tertunda berangkat ke Taiwan (terlampir) semoga segera mendapatkan solusi yaitu tetap dapat berangkat kerja ke Taiwan mengingat :

1. Bahwa mereka (para PMI) telah berproses resmi tujuan Taiwan sulit diarahkan pindah ke negara lain, mereka siap mengikuti protokol kesehatan yg ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan pemeritah Taiwan;

2. Bahwa Proses mereka selama ini cukup menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit dan bahkan banyak diantara mereka yang tertunda pemberangkatannya pada saat Kepmen 151/2020 kemudian proses lagi, medical lagi, urus SKCK lagi, urus Visa lagi dan kali ini tertunda lagi;

3. Bahwa mereka memilih kerja tujuan Taiwan semata bukan karena Gaji yang besar, sekitar (Rp.8 sd 9 juta untuk PMI bekerja ke Pengguna Perseorangan dan Rp.12 juta bagi PMI yang bekerja ke Pengguna Berbadan Hukum), jaminan dan pelindungan terhadap TKA di Taiwan sangat bagus apalagi kinerja KDEI khususnya Kabid Ketenagakerjaan di KDEI Taipei selama ini cukup sempurna sehingga kasus kasus kekerasan atau gaji tidak dibayar sangat jarang terjadi bahkan PMI dapat bekerja memperpanjang kontrak kerja bisa sampai 14 tahun menandakan besarnya gaji dan kenyamanan serta pelindungan yang baik kepada PMI kita baik dari para majikan atau Pemerintah Taiwan;

4. Bahwa tidak mudah menemukan negara penempatan lain yang gaji atau pelindunganya kepada PMI sama apalagi lebih baik dari Taiwan. 

Kami sangat setuju adanya alternatif penempatan di negara lain tapi tentu untuk membuka penempatan ke negara lain membutuhkan waktu, tenaga, biaya dan pemikiran yang tidak sedikit, mengingat perlindungan dan kesejahteraan pmi merupakan prioritas utama kita semua. 

Sedangkan para PMI kita yang sudah proses tujuan Taiwan (tinggal menunggu tanggal keberangkatan) mempunyai kebutuhan hidup dan cita cita bagi keluarga mereka masing masing. Mereka sangat butuh untuk bekerja secepatnya guna membantu ekonomi keluarga mereka;

5. Bahwa penempatan dan pelindungan PMI ke Taiwan di masyarakat kita sangat familiar dan menjadi tujuan favorit mayoritas masyarakat kita karena Taiwan terkenal dengan perlindungan yang baik  dan dapat menghasilkan hasil kerja yang lebih baik dibandingkan dengan negara negara yang lain sehingga mereka dapat membantu memperbaiki kesejahteraan ekonomi keluarga mereka apalagi kompetisi Pendidikan sangat beragam hampir semua bisa kerja ke Taiwan setelah dilatih di BLKLN kami sampai Kompeten;

6. Bahwa oleh karenanya kami sangat berharap agar Ibu Menteri dapat segera mengusahakan segala cara agar para PMI yang tertunda keberangkatanya dapat segera berangkat ke Taiwan, namun apabila Pemerintah RI berpendapat lain maka setelah para PMI yang tertunda berangkat ini dapat ditempatkan ke Taiwan maka kami siap untuk tidak merekrut PMI baru tujuan Taiwan sampai dengan adanya keputusan bersama Pemerintah RI dan Taiwan;

7. Bahwa selain hal di atas sambil menunggu koordinasi Indonesia dan Taiwan apabila masih ada anggaran bantuan Covid-19 kami sangat berharap para PMI yang tertunda ke Taiwan mendapatkan bantuhan Sosial dari Ibu Menteri atau bantuan apapun sampai dengan mereka ditempatkan ke Taiwan;

Kalau boleh kami sampaikan nasib para Calon PMI secara sosial ekonomi sungguh sangat memprihatinkan, bahkan kalau mereka sampai batal berangkat, betapa hancurnya impian puluhan ribu anak bangsa yg bercita cita untuk memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan serta ekonomi keluarga mereka, apalagi dalam situasi sulit pandemi covid 19 ini, mereka juga sangat sulit mendapatkan pekerjaan;

Demikian surat ini kami buat deng sebenarnya dan sekali lagi kami sangat berharap Ibu Menteri dapat segera mengusahakan nasib para PMI yg telah berproses segera ditempatkan. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah senantiasa menjaga kita bersama, kurang dan lebihnya mohon maaf yg sebesar besarnya


Jakarta, 13 Januari 2021

Hormat kami,

DPP Aspataki


Saiful  & Fillius

Tembusan untuk Laporan kepada Yth :

1. Kepala BP2MI di Jakarta;

2. Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI di Jakarta;

3. Para Deputi di BP2MI di Jakarta;

4. Direktur PPTKLN Kemnaker RI di Jakarta;

5. Direktur P2MI BP2MI di Jakarta;

6. Kadis Propinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi Ketenagakerjaan se Indonesia di tempat;

7. Kasubdit Penempatan PPTKLN di Jakarta;

8. Kabid Ketenagakerjaan RI di KDEI Taipei di Taipei;

9.. Ketua Aspataki DPD/DPC Se Indonesia di tempat;

10. A r s i p

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel