Kehadiran Petugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Ditunggu Ribuan Calon Pekerja Migran.
Jakarta, ASPATAKICHANNEL.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI memaksimalkan kinerja Petugas Pengantar kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI Suhartono, menyatakan bahwa keberadaan pengantar kerja sangat penting karena dapat membantu, memfasilitasi, dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, serta menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja.
"Pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya menekan angka pengangguran. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari pengantar kerja ini diharapkan berdampak pada pengurangan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja," kata Dirjen Suhartono di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Menurutnya, saat ini pegawai fungsional pengantar kerja tercatat sebanyak 430 orang dengan 82 orang di antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemnaker dan 57 orang di BP2MI. Sisanya, tersebar di dinas provinsi, kabupaten, dan kota yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Bagi dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah yang belum memiliki fungsional pengantar kerja maka tugas ini dijalankan oleh PNS yang disebut sebagai Petugas Antar Kerja.
"Kita harapkan dengan jumlah pengantar kerja yang ada dapat maksimalkan perannya. Pengantar kerja pun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini," kata Suhartono.
Dirjen Suhartono mengatakan, dalam upaya menurunkan angka pengangguran, pengantar kerja harus memaksimalkan aplikasi berbasis web yang tersedia, yakni Sisnaker yang bisa dibuka di kemnaker.go.id.
Pemanfaatan aplikasi online secara optimal ini tidak terlepas dari perkembangan zaman yang serba digital serta kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sebagai informasi, petugas pengantar kerja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keterampilan kegiatan antarkerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun peran pengantar kerja adalah memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat kemampuan, dan pemberi kerja untuk memperoleh pekerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Aspataki Siap Bekerja sama Dengan Para Petugas Antar Kerja dan Para Pengantar Kerja
Saiful Ketum Aspataki siap bekerja sama dengan Petugas Antar Kerja dan Pengantar Kerja baik di Disnaker Kabupaten/Kota, Propinsi atau yang di Kemnaker dan di BP2MI khususnya dalam menjaring penggguran dan ingin kerja ke luar negeri, kata Saiful.
Menurut Saiful, Petugas Antar Kerja atau Pengantar Kerja sangat relevan dengan pasal 30 UU No 18/2017 tentang Pembebasan Biaya Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia, kata Saiful
Para Pencaker akan sangat diuntungkan karena "difasilitasi dan dilayani" oleh Petugas Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja dalam menemukan Pekerjaanya, kata Saiful.
Bahkan apa bila jumlah Petugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja ini cukup maka calo calo yang berkeliaran di Desa Desa akan beralih profesi, sehingga dapat menekan cost biaya penempatan, namun para Petugas Antar kerja dan Pengantar Kerja harus turun ke lapangan dan tidak duduk manis menunggu warga datang, kata Saiful.