Komisi E DPRD Prop Jatim Laksanakan Publik Hearing Pembahasan Raperda Pelindungan PMI & Keluarga
ASPATAKICHANNEL.COM, BATU - Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur melaksanakan Uji Publik atas Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya di Singhsari Resort Batu Jawa Timur.
Diawali sambutan Wakil Ketua Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur Hj Hikmah Bafaqih, M.Pd yang sekaligus pemateri sesi pertama mengupas tuntas latar belakang lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga.
Wakil Ketua Bidang E (Kesra) yang juga Politisi PKB dari Dapil Malang Hj Hikmah memberikan kesempatan kepada hadirin agar ikut berdiskusi secara maksimal tentang Raperda tersebut.
Hj Hikmah mantan Ketua Fatayat NU Jawa Timur juga mempersilahkan kepada Saiful Ketua Umum DPP Aspataki memberikan masukan melalui Email dan atau datang ke Komisi E DPRD Prop Jatim, kata Hikmah.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pemateri Dr. Moh. Saleh, SH, MH Tenaga Ahli Komisi E (Kesra) DPRD Propinsi Jatim.
TA Komisi E DPRD Propinis Jatim juga cukup jelas msnyinggung Draf Raperda ini dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hadir dalam acara malam ini Sjaichul Ghulam Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil Malang) yang beberapa waktu lalu sempat menjadi Pjs Bupati Malang, selain memberikan sambutan semangat dan yang sekaligus membuka acara Publik Hearing Pembahasan Raperda Prop Jawa Timur.
Saiful Ketua Umum DPP Aspataki menyambut baik keinginan Propinsi Jatim dalam melaksanakan amanat pasal 40 UU No 18 tahun 2017 seperti melaksanakan pelatihan bagi Calon PMI asal Jawa Timur dan membiayai sertifikat kompetensi bahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Calon PMI akan dibantu pula oleh Propinsi Jatim, kata Saiful.
Termasuk Calon PMI yang kurang mampu pengurusan dokumen juga akan dibiayai oleh APBD Jawa Timur, kata Saiful