Larangan PMI Kerja ke Saudi, UAE ke Pengguna Perseorangan Tidak Tegas Alias Mandul


Aspatakichannel.com - Peketja Migran Ilegal Ke Timteng seperti ke Saudi, ke UAE masih ramai sekali Sehingga beberapa minggu lalu Politisi PAN di Senayan mendesak Kapolri menindak perusahaan pengirimnya dan hal tetsebut diapresiasi Kepala  P2MI Benny Rhamdani.

Konon Pemerintah telah moratorium Penempatan PMI ke pengguna perseorangan ke beberapa negara kawasan Timteng termasuk Saudi dan UAE dengan Kepmen 260/2015, namun praktiknya penempatan Ilegal ke Timteng masih tetap berjalan dan seakan tidak bisa dihentikan, termasuk tiga hari yang lalu UPT-BP2MI mengagalkan 7 PMI asal NTB yang akan ke UAE. 

Kepmen 260 tahun 2015 tentang Moratorium kalau memang masih tetap digunakan seharusnya ada revisi karena landasanya masih menggunakan UU 39 thn 2004 dan UU No 39 thn 2004 sendiri telah dinyatakan tidak berlaku sejak uu 18 tahun 2017 disyahkan ( pasal 89 huruf a UU No 18/2017), kata Saiful Ketum Aspataki 

Pasal 32 UU ayat (4) 18/2017 sampai saat ini baru terbit Permenaker No 17/2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sifatnya masih umum dan belum ada Permenaker yang melarang PMI kerja ke pengguna perseorangan atau jabatan tertentu ke Saudi atau ke UAE sebagaimana dimaksudkan dalam Kepmen 260/2015, kata Saiful.

"Sejak UU 18/2017 disyahkan belum ada Permenaker yang mengatur larangan PMI kerja ke Pengguna Petseorangan ke Ssudi ke UAE, ke Timteng belum ada", kata Saiful.

Sementara dalam pasal 4 UU No. 18/2017 penempatan PMI ke pengguna perseorangan masih diperbolehkan. Tapi kenapa ke Saudi dan beberapa negara lainya dilarang sementara ke Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singpore diperbolehkan?

Memang Menaker sesuai pasal 45 huruf (d) UU 18/2017 mempunyai Kewenangan membuka dan melarang PMI bekerja ke negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu tapi kalau Saudi dan UAE masih dianggap negara yang dimoratorium sebaikntya revisi Kepmen 260 thn 2015 dengan landasan UU No 18/2017 yaitu terbitkan Permenaker khusus Moratorium Penempatan PMI ke Saudi, ke UAE dan negara lainya kerja pada pengguna perseorangan karena ada Hak PMI bekerja sesuai pasal 4 UU 18/2017 yang tidak boleh diabaikan begitu saja apalagi hak bekerja adalah hak dasar yang diatur dalam UUD1945. 

Menurur Saoful, Moratorium ke Saudi, UAE tidak cukup dengan Kepmen 260/2015 yang landasan hukumnya UU 39 tahun 2004 tapi harus diterbitkan Permenaker yang benar benar melarang PMI kerja ke Pengguna Perseorangn atau kerja pada jabatan tertentu ke Saudi, ke UAE atau ke negara lainya sesuai pasal 32 UU 18/2017, katanya.

Dampak di lapangan atau dalam penindakan biar benar dan tidak multi tafsir.

Akibatnya masih banyak pelaku ilegal yang memanfaatkan celah kelemahan moratorium berdasarkan Kepmen 260/2015, kata Saiful

Solusi :

Mari kita menempatkan PMI berdasarkan pasal 4 UU No 18 tahun 2017 ke semua negara karena persyaratan calon PMI mendaftar ke dinas/LTSA adalah wajib kompeten, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel