Moratorium ke Timur Tengah Termasuk ke Saudi, Apa Masih Berlaku ?

ASPATAKICHANNEL.com - Malang - Pasal 89 hufuf b UU No 18/2017 "Semua peraturan perundang undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 39/2004 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang undang ini ( UU No.18/2017 )".

Kepmen No.260/2015 tentang Moratorium penempatan PMI ke Saudi dan lain lain yang bekerja ke pengguna Perseorangan bertentangan dengan pasal 4 UU 18/2017, kata Saiful

Menurut Saiful Kemnaker RI sepatutnya menerbitkan Permenaker yang melarang PMI kerja ke Saudi atau UAE dan lain lain kerja ke pengguna perseorangan, tidak cukup dengan Permenaker No 17/2019, kata Ketum Aspataki.

Hak menutup atau melarang PMI kerja pada suatu negara atau pada jabatan tertentu dalam pasal 45 UU 18/2017 tanpa diatur oleh Permenaker sesuai amanat pasal 32 UU 18/2017 masih bisa dilawan dengan Hak Hak warga yang jelas dilindungi UUD1945, kata Saiful.

Saiful mengusulkan Menaker RI menerbitkan atau merevisi Kepmen 260/2015 dengan Permenaker sebagai amanat pasal 32 UU 18/2017, Permenaker No 17/2019 sifatnya umum dan tidak menyebutkan larangan PMI ke Saudi, UAE dan negara lain yang dilarang.

Saiful pun melihat kasus kasus terhadap pelaku penempatan PMI ilegal tidak terjerat dengan UU No 39/2004 ( dulu ) dan saat ini tidak juga dijerat dengan UU No 18/2017, sehingga Para Pelaku selalu dijerat dengan TPPO, kata Saiful.

Aspataki berharap penempatan PMI ke semua kawasan seharusnya dibuka karena suasanya Penempatan saat Kepmen 260/2015 berbeda sekali dengan suasana saat ini dimana Calon PMI telah kompeten sepanjang prosedural apalagi saat pandemi covid-19, kata Saiful

Kalau tidak Kemnaker wajib terbitkan Permen yang melarang PMI kerja ke pengguna perseorangan ke suatu negara atau jabatan tertentu pada suatu negara sekaligus merevisi Kepmen 260/2015, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel