Munas Aspataki 2021 Yang Sedianya Virtual Dibatalkan
Seesuai AD/ART aspataki seharusnya melaksanakan Munas bulan ini dan oleh Panitia telah ditetapkan Munas Virtual pada 20 Februari 2021.
Rencana Munas Aspataki 2021 virtual batal karena banyak anggota yang menolakan dan sebagian anggota meminta untuk ditunda sampai pandemi Covid-19 mereka dan dunia penempatan telah dibuka kembali sehingga Munas tetap dapat dilaksanakan tatap muka.
Menimbang :
- Surat Keputusan DPP ASPATAKI Nomor 001/DPP/SK/I/2021 Tentang Pengangkatan Panitia Musyawarah Nasional Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2021.
- Keadaan Pandemi Covid-19 semakin meningkat;
Mengingat :
Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 3 bahwa Masa Jabatan kepengurusan adalah selama 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali melalui suatu Rapat Anggota, Anggota-anggota (Dewan Pengurus) diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota dalam suatu Musyawarah Nasional. Dengan ketentuan apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakan, maka jangka waktu lima tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan (anggota-anggota) Dewan Pengurus baru dalam rapat itu.
Memperhatikan:
Surat Panitia Munas No. 001/PAN-MUNAS/ASPATAKI/II/2021 Tanggal 3 Februari 2021 Tentang Permohonan Penundaam Munas ASPATAKI 2021
Memutuskan :
a. Membatalkan Munas ASPATAKI 2021;
b. Membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat ASPATAKI Nomor: 001/DPP/SK/I/2021 Tanggal 20 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Panitia Musyawarah Nasional Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2021.
c. Membatalkan semua putusan Hasil Rapat Panitia;
Demikian agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta 4 Februari 2021