Pengawasan Propinsi kepada P3MI Harus Maksimal. Selesai Kontrak PMI Pulang

Aspatakichannel.com - Batu - Kepala Dinas Propinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH hadir sebagai Nara Sumber pada Publik Hearing Pembahasan Raperda Propinsi Jawa Timur di Batu Jawa Timur hari ini (23/2).

Kadisnaker yang juga Ahli Hukim Tata Negara dan HAM selain membicakan tentang Peningkatan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia yang berdaya saing dalam pasar Global juga menyinggung perizinan yang saat ini menggunakan sistem Operations support system ke depan akan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang dapat diurus sendiri secara online namun apabila ada kesulitan baru bisa tanya ke Mall pelayanan publik artinya izin diberikan oleh pemerintah pusat, kata Himawan Kadisnaker Propinsi Jatim.

Biaya yang dulu diwajibkan telah dikembalikan semua, ke depan tidak perlu lagi, karena tidak ada deposito pengawasan kepada P3MI oleh Propinsi harus maksimal, katanya.

Namun demikian Kadisnaker tidak menjelaskan yang dimaksud dengan Tanpa biaya tersebut apa deposito Cabang yang dalam Raperda di wajibkan 1M ditiadakan?

Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia wajib pulang ketika selesai kontrak tidak boleh perpanjangan sendiri, berbahaya, kata Himawan

Saiful Ketum Aspataki sependapat dengan Kepala Dinas Propinsi Jawa Timur terkait pendapat perizilan berbasis OSS dan tanpa biaya sebagaimana disampaikan pada Raperda tesebut, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel