PMI Korban Pelecehan Seksual Tidak dapat Menuntut BPJS
ASPATAKICHANNEL.COM - BATU - Tenaga Ahli Komisi E DPRD Prop Jatim Moh Kholili membandingkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Konsorsium Asurani yang digunakan sebelumnya pada acara Publik Hearing dan Nara Sumber Pembahasan Raperda Propinsi Jawa Timur hari ini (Selasa 23/2) di Hotel Singhasari Batu.
"Ada kasus yang dialami pekerja migran perempuan yang rentan menjadi korban pelecehan seksual saat bekerja di luar negeri, kita tidak melakukan klaim pada BPJS Ketenagakerjaan", kata Kholili.
Raperda Prop Jatim diharapkan akan segera disyahka dan dapat memberikan solusi apabila ada korban pelecehan seksual Korban dapt memperolah ganti rugi, kata Kholili
Sebagaimana diketahui Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur pada tanggal 22 dan 23 februari 2021 melaksankan Publik Hearing Pembahasan Raperda Propinsi Jawa Timur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.