Taiwan Akhiri Larangan Masuknya Pelancong Asing. Apa Termasuk Pekerja Migran Yang Telah Memiliki Visa Kerja ?
Aspatakichannel.com, Taipei–Taiwan secara bertahap akan mengakhiri pembatasan masuk pelancong asing mulai 1 Maret. Pencabutan ini memungkinkan masa karantina yang lebih pendek untuk pelancong bisnis dari negara berisiko rendah hingga menengah, seperti dilaporkan Channel NewsAsia (CNA).
Di bawah kebijakan baru, orang asing yang tidak memiliki izin tinggal di Taiwan diizinkan masuk ke negara itu kecuali dengan alasan bepergian dan mendapatkan persetujuan dari kantor perwakilan luar negeri Taiwan, kata Epidemic Movement Center (CECC).
Pelancong bisnis dari negara-negara itu dapat mempersingkat periode karantina dari 14 hari menjadi lima dan tujuh hari dan Covid-19 telah dikonfirmasi negatif, kata CECC. Sebelumnya, Taiwan memberlakukan pembatasan masuk yang lebih ketat dan meminta semua pelancong bisnis, terlepas dari negara asalnya, menjalani karantina selama 14 hari mulai 1 Januari.
Ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran varian baru virus Covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Inggris.
Atas keputusan Taiwan melonggarkan pendatang mulai 1 Maret 2021 dan karantina bagi pendatang hanya 5 sd 7 hari, Aspataki berharap para Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki Visa Kerja dan tertunda karena Covid-19 dapat segera diusulkan oleh pemerintah RI melalui TETO sehingga pertengahan Maret bisa ditempatkan, kata Saiful.(NE)
Sumber : Indonesiainside.id