Kebijakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Menyulitkan Calon Pekerja Migran Indonesia

Saiful si rambut putih, Ketua Umum Aspataki.

Jakarta - Konon Kepala BP2MI Benny Rhamdani memilih malaksanakan  peratuan dari pada mempermudah, memperpendek birokrasi pelayanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) 

Atas nama merah putih, negara hadir melindungi PMI namun kenyataanya pelayanan ID dan Perjanjian Penempatan bagi PMI sektor pemberi kerja berbadan hukum yang dulu oleh Kepala BNP2MI (sekarang BP2MI) dengan bijaksana diizinkan dilayani di Disnaker Kabupaten/Kota atau bisa memilih di BP3TKI/P4TKI (sekarang UPT-BPMI) terdekat sejak beberapa bulan yang lalu, oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani semua UPT-BP2MI/P4TKI dilarang melayani ID ataupun Perjanjian Penempatan meskipun untuk PMI Formal, kata Saiful Ketua Umum DPP Aspataki.

Karena banyak P3MI yang mengeluh, Saiful menemui langsung, mempertanyakan kebijakan pelayanan ID di UPT-BP2MI, Kepala BP2MI menjelaskan, "aturanya memang begitu, apa saya (Benny Rhamdani) disuruh melanggar peraturan?"

Kalau kebijakan ini menimbulkan masalah, Aspataki boleh ajukan permohonan, kasih alasan alasan atau kajian nanti kita gunakan bahan rapat dengan Kemnaker, karena kewenangan Naker, katanya.

Pada tanggal 14 Januari 2022 Aspataki bersurat kepada Kepala BP2MI dengan Nomor Surat: 007/APT/I/2022, Perihal : Pengurusan Registrasi ID dan Perjanjian Penempatan Pada PMI yang Bekerja Pada Majikan yang Berbadan Hukum, kata Ketum Aspataki.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada kabar apakah BP2MI telah melaksanakan rapat membahas pelayanan ID calon PMI sektor pemberi kerja berbadan hukum atau tidak, tanya Saiful

Yang jelas apabila kita pertanyakan kepada pemerintah kemudahan apa yang diiberikan Pemerintah kepada Calon PMI?

Dipastikan tidak akan ada yang mampu menjawabnya.

Pendek kata, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memilih membiarkan Calon PMI diperlakukan sebagai objek dari pada dilayani, dipermudan dan diper-murah, sayang, kata Saiful

Baca juga : Soal Pengurusan ID Selalu Tarik Menarik, Karena "Uang" atau Soal De Jure dan Ratio Legis. Coba Tanya PMI, Milih Mudah atau Sulit - https://www.aspatakichannel.com/2022/01/soal-id-pekerja-migran-selalu-tarik.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel