Moratorium Yang Gak Permah Dievaluasi, Menyesatkan, Presiden Jokowi Tau Gak ?
Jakarta - Narasi Ilegal PMI ke Saudi akan berkurang apabila penempatan resmi ke Saudi dibuka, adalah narasi yang tidak perlu lagi diperdebatkan karena ada narasi lain, ini permainan oknum yang mengelola bisnis kotor, bisnis gelap, apa bila moratorium dibuka akan mematikan bisnis gelapnya.
Itu juga tidak penting yang jelas Pemerintah menganggap moratorium ke Saudi berdasarkan Kepmenaker No.260 tahun 2015 tidak pernah dianggap tidak berlaku lagi meskipun dalam UU No.18 tahun 2017 dan PP No.59 tahun 2021 tentang penempatan PMi ke pemberi kerja perseorangan diperbolehkan, kata Saiful Ketua Umum Aspataki kepada media di Malang (30/1/2022).
Namun demikian Saiful menghargai program uji coba penempatan PMI ke Saudi melalui Satu kanal (Kepmenaker No.291 tahun 2018), kata Ketum Aspataki.
Program SPSK banyak yang menafsirkan monopoli, tapi tafsir ini tidak didukung dengan fakta hukum. Ada proses pendaftaran, ada seleksi dan ada yang gugur karena PT nya bermasalah, yaitu ada laporan dari perwakilan, kata Saiful.
Fakta lainya, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak pihak yang menggugat Kepmen 291/2018, ujar Saiful.
Demi kepentingan yang lebih besar Saiful berhatap program SPSK agar segera dijalankan selanjutnya dievaluasi, katanya.
Bagaimana dengan P3MI yang tidak masuk SPSK ke Saudi ?
Apakah akan menunggu Evaluasi SPSK atau akan menunggu Moratorium dibuka.
Inilah yang ditunggu teman teman spesialis penempatan ke Saudi akan seperti apa, kata Saiful