SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) ke Saudi Benarkan Sama Dengan SPSK ke Malaysia ?

Saiful Ketum Aspataki

Jakarta - Uji coba sistem penempatan satu kanal (SPSK) PMI ke Saudi tahapannya berhenti karena Pandemi Covid-19 bukan karena buruk nya sistem SPSK, lihat penempatan PMI ke negara lain yang tidak menggunakan sistem satu kannal seperti ke Jepang dan korea juga sempat berhenti dihantam Covid.

Saiful Ketua Umum DPP Aspataki meyakinlan semua P3MI akan diizinkan mengikuti SPSK ke Malaysia.

Saiful memastikan, sistem ini bukan hanya untuk kalangan terbatas atau untuk asodiasi tertentu tetapi juga semua angggota Aspataki, karena Aspataki jumlah anggotanya jelas, mayoritas spesialis menempatkan PMI ke Malaysia, dipastikan semua bisa ikut program ini, kata Saiful.

Apa beda SPSK ke Saudi dan SPSK ke Malaysia?

Satu kannal ke Saudi sebagai solusi uji coba penempatan PMI karena Indonesia sedang Memoratorium PMI sektor Pemberi Kerja Perseorangan ke Saudi (Kepmen No.260/2015l.

Persyaratan menjadi peserta SPSK juga diseleksi, P3MI berpengalaman 5 minimal tahun dan tidak bermasalah, kata Saiful

Yang tidak pengalaman dan bermasalahan jelas tidak lolos seleksi

Sementara rencana SPSK PMI ke Malaysia bertujuan memaksimalkan pelindungan kepada PMI, karena Indonesia tidak sedang memoratorium PMI ke Malaysia, kata Saiful.

Kalau tidak paham jangan ngomong

Kode etik bisnis bagi P3MI yang menempatkan PMI ke Malaysia akan ditetapkan, mengontrol biaya pra penempatan atau mematok standar minimal market agar di lapangan tidak saling menjatuhkan antara P3MI besar atau P3MI Sedang apalagi P3MI kecil juga biaya yang harus ditanggung majikan/user juga dibatasi maksimal RM15000

P3MI yang ingin marketnya di atas rata rata ya harus menyiapkam pelatihan yang lebih baik, kata Saiful.

Meskipun Penempatam PMI ke Malaysia benar benar bisa zero cost, tetap dikontrol oleh Asosiasi, kata Saiful.

Dengan SPSK diharapkan penempatan PMI ke Malaysua bisa lebih bermartabat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan kepada P3MI maupun Perwakilan RI dalam melaksanakan pasal 10 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful.

Masihkan kalian mengatakan SPSK itu Monopoli Pengusaha ? Pengusaha yang mana?

Kenapa waktu Kepmenaker No.291 tahun 2018 dikeluarkan, para Pengusaha tidak melakukan perlawanan? 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel