Kepala BP2MI Diminta Segera Merespon Permenko No.1 tahun 2022 Yang Diundangkan 19 Januari 2022 Lalu

Si rambut putih, Saiful Ketua Umum Aspataki bersama Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Jakarta - Guna memudahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  berproses, Aspataki meminta Kepala BP2MI Benny Rhamdani segera sosialisasi Permenko No. 1 tahun 2022 yang diundangkan pada 19 Januari 2022 lalu.

Saiful Ketua Umum Aspataki berharap Kepala BP2MI segera menerbitkan Cost strukture baru dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 dan pasal 72 UU 18 tahun 2017, kata Saiful.

Menurut Saiful, Dalam menjalankan amanat UU No 18 tahun 2017 pasal 30 ayat (1) tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal 72 huruf (a) UU No. 18 tahun 2017 Yang artinya bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan yang telah ditanggung oleh calon pemberi kerja, katanya, kata Saiful.

Pelanggaran ini ada sangsi Pidana dan denda, sesuai pasal 86 UU No.18 tahun 2017, ini justru yang menjadi kuncinya, ujar Saiful.

Tentu Implementasi pasal 72 ini lah yang seharusnya diawasi oleh Kepala Badan bukannya membatasi hak PMI untuk dapat dengan mudah dan aman bekerja ke luar negeri, ujar Saiful.

Bekerja ke luar negeri merupakan pilihan, sehingga CPMI dalam memilih caranya ke luar negeri juga harus diberikan pilihan.  

Yang terpenting adalah transparansi dalam setiap prosesnya, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel