Adilkah Buat Mereka Yang Mau Kerja ke Malaysia Resmi, Telah Memenuhi Persyaratan Harus Menunggu MoU Ditandatangani ?
Jakarta - Malaysia secara resmi telah membolehkan calon PMI yang waktu sebelum Pandemi covid-19 memasuki Malaysia.
Majikan mulai 15 Februari 2022 lalu bisa memproses VDR yang expired dan Susmid bagi Majikan yang masa berlakunya sebelum pandemi covid-29, kata Saiful Ketum Aspataki,
Kalau pemerintah Indonesia tidak mengizinkan keberangkatan PMI yang sudah memperpanjang VDR, siapa yang akan menolong mereka? Tanya Saiful
Ribuan calon PMI tujuan Malaysia mengalami nasib tragis tidak sebaik nasib PMI Taiwan, PMI Hongkong, PMI Korsel serta PMI Singapura yang waktu lalu juga tertunda akibat covid-19 tetapi telah diperbolehkan berangkat dengan Prokes.
Kalau beralasan nunggu MoU ditandatangani, kapan dan siapa yang menjamin MoU pasti ditandatangani segera ?
Anehkan, MoU Indonesia Malaysia yang habis sejak 2016 dibiarkan saja, job order tetap dilayani oleh Perwakilan dan SIP2MI tetap diterbitkan oleh BP2M, PMI pun tetap berproses tanpa peduli ada atau tidak, mati atau hidup MoU, begitu PMI telah selesai proses saat ini dilarang berangkat dengan alasan nunggu MoU, beginikah Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warganya yang ingin kerja resmi ke Malaysia?
Ingat ya, ada pidana dan denda bagi pejabat pemerintah yang menghalang halangi PMI yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful
Kenapa sejak 2016 pemerintah tidak melarang P3MI mengurus Job order ke KBRI dan mengurus SIP2MI ke BP2MI?
Kalau waktu itu pemerintah sendiri tegas tidak melayani pengurusan Job oder dan SIP2MI pasti P3MI juga gak akan mengurusnya dan korban PMI juga gak akan berjatuhan, kata Saiful.
Saiful berharap Pemerintah selain melihat nasib para Calon PMI yang telah berproses juga mempertimbangkan nasib P3MI khususnya yang hanya menempatkan PMI ke Malaysia saja, tentu sangat memprihatinkan sekali nasib karyawanya, semoga ada kebijakan khusus bagi PMI yang telah berproses agar diizinkan berangkat tanpa menunggu ditandatanganinya MoU, kata Saiful
Solusi tanpa resiko adalah Segera dalam waktu dekat penandatanganan MoU. TITIK.
Kapal tenggelam diduga membawa WNI mau ke Malaysia