Majikan Taiwan Hanya Membayar Satu Bulan Gaji Untuk Agency Taiwan, Bagaimana Dengan Pasal 72 dan Pasal 86 UU 18 Tahun 2017 ?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berdiri di tengah Petinggi BNI, tampak paling kanan si rambut putih Saiful Ketum Aapataki (25/2/2022)

Jakarta - Aspataki terus berusaha memperlancar penempatan PMI sektor pemberi kerja perseorangan ke Taiwan, di tengah tengah terus membaiknya pandemi covid-19 baik di Indonesia maupun Taiwan sendiri.

Saiful Ketua Umum Aspataki terus berdiskusi dengan siapa saja dan dimana saha baik dengan cara mendengarkan kemauan pemerintah Indonesia juga kemauan pihak Taiwan serta pihak PMI dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), dengan mitra kerja ataupun dengan beberapa Asosiasi Agency itu sendiri, tak kalah penting memahami atuan kedua negara.

Setelah memperhatikan pasal 72 dan pasal 86 UU No.18 tahun 2017 yang terpenting juga mempelajari aturan pemerintah Taiwan dimana Pemberi Kerja hanya memberikan satu bulan gaji kepada agency Taiwan bahkan pemerintah Taiwan akan mencabut izin agency manakala agency meminta lebih biaya kepada pemberi kerja diluar satu bulan gaji, kata Saiful.

Ketua Umum Aspataki berharap ketegasan Pemerintah dalam bernegosiasi dengan Taiwan tidak boleh babrak UU No.18 tahun 2017 pasal 72 dan pasal 86 UU No.18/2017, ujar Saiful

Kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada boleh boleh saja guna kelancaran proses wajib untuk disegerakan, kata Saiful.

Kenapa harus disegerakan, karena setelah kita pelajari penempatan Taiwan berbeda dengan Malaysia dan Hongkong khususnya dari pelaksanaan pasal 72 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful.

Belum lagi dengan pelaksanaan pelatihan calon PMI oleh Pemda juga tidak berjalan, kata Saiful.


Bagaimana dengan implementasi pasal 5 UU No.18 tahun 2017 sangat jelas itu adalah persyaratan menjadi calon PMI sewajarnya bukan menjadi kewajiban pihak lain, makanya Pemda tidak diwajibkan membiayai pemenuhan pasal 5 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful.

Tugas Menaket Ida Fauziyah mengatur yang belum diatus dan tugas Kepala BP2MI Benny Rhamdani membebsskan biaya penempatan yang sudah jelas agar jangan sampai terjadi pembebanan lebih kepada PMI, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel