Permenko No.1 tahun 2022 Harus Direvisi Apabila Mau Diperuntukan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kenapa ?

Ilustrasi Calon Pekerja Migran Indonesia

Jakarta - Salah satu persyaratan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan KUR PMI harus telah memiliki Perjanjian Kerja (pasal 34 Permenko No.1 tahun 2022) namun pencairan KUR PMI sendiri harus dilakukan secara bertahap (pasal 32 ayat 2 huruf b Permenko No.1 tahun 2022) artinya posisi PMI bukan lagi di awal proses tapi setelah PMI terikat dengan calon Pemberi Kerja alias PMI telah selesai proses atau memiliki Kontrak Kerja (pasal 13 UU No.18 tahun 2017) padahal tujuan KUR PMI untuk membantu proses Pra Pemempatan seperti biaya pelatihan.

Saiful Ketua Umum Aspataki sangat berharap Menko Perekonomian RI segera merevisi pasal 32 dan pasal 34 Permenko No 1 tahun 2022 apabila demi kepentingan PMI, karena dua pasal ini saling bertentangan, kata Saiful.

Tentu apabila KUR PMI akan digunakan untuk biaya proses tetapi apabila KUR PMI untuk keperluan lainya mungkin tidak harus direvisi permenko tersebut, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel