Sambutan dan Arahan Menaker RI Pada Acara Launching Panduan Layanan PMI yang Responsif Gender dan Standar SOP Penyelenggaraan Layanan dan Pelindung Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adapatasi Kebiasan Baru

Foto tangkaoan layar Ida Fauziyah Menaker RI (30/3/2022)

Abu Dhabi - Berikut sambutan dan Arahan Menaker RI Ida Fauziyah pada acara Launching Panduan Layanan PMI sesuai SOP dalam tangka pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dari Abu Dhahi, Saiful Ketua Umum Aspataki apresiasi atas terselenggaranya acara ini.

Berikut cuplikan teks yang dapat kami rangkum melalui zoom meeting, sebagai berikut ;

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Om Swasti astu, Namo Buddhaya

Salam kebajikan., Yang saya hormati :

1. Para Pimpinan dan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi IX

2. Kepala BP2MI, Bapak Benny Ramdhani,

3. Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Bapak Andy Racmianto;

4. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Bapak Suhartono;

5. Bapak/Ibu Para Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan;

6. Bapak/Ibu Para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Madya dari Kementerian atau Kelembagaan terkait;

7. Bapak/Ibu Para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;

8. Country Director International Labour Organisation (ILO) for Indonesia – Timor Leste, Ibu Michiko Miyamoto;

9. Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran, Ibu Savitri Wisnuwardhani;

10. Country Representative and Liason to ASEAN, UN Women, Bapak Jamshed Kazi;

Menaker RI menyerahkan Buku Panduan kepada Sekjen Aspataki

11. Para Kepala Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten/Kota;

12. Para Pimpinan Perwakilan Organisasi Internasional;

13. Para Pimpinan/Ketua Organisasi Perempuan, PRT Migran, Pekerja Migran Indonesia dan Serikat Buruh;

14. Para Ketua Asosiasi P3MI dan BLKLN; 

15. Para Pemerhati Pekerja Migran Indonesia;

16. Para Youtuber Indonesia;

17. Para Undangan, yang hadir secara secara offline maupun virtual yang kami hormati.

Dihari yang berbahagia ini, pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat hadir disini dalam keadaan sehat wal’afiat dalam rangka mengikuti acara “LaunchingPanduan Layanan PMI yang Responsif Gender dan Standar Operational Procedure (SOP) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindung Pekerja Migran Indonesia di P3MI, BLK-LN/LPK-LN pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru” yang dilaksanakan secara Hybrid karena masih dalam masa pandemi ini, sehingga kita harus tetap waspada untuk selalu menjaga protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu perwakilan dari Komisi IX DPR RI, 

Menaker menyerahkan buku panduan kepada Agus Kadisnaker Tulung Agung


Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator LTSA, Organisasi Internasional,Organisasi Perempuan, PRT Migran, Pekerja Migran Indonesia dan Serikat Buruh, dan para tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini baik daring maupun luring yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan dalam keadaan sehat wal afiyat.

Bapak, ibu yang kami hormati, 

Program Safe and Fair. Realizing Women Migrant Workers’ Rights and Opportunities in the ASEAN Region, merupakan bagian dari Global Spotlight Initiative Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berguna untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang diimplementasikan oleh ILO dan UN Women, yang bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman,adil dan terlindungi bagi semua perempuan di kawasan ASEAN. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pekerja migran berkontribusi positif untuk pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan baik bagi negara asal maupun negara tujuan penempatan pekerja migran.

Berdasarkan Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesa (BP2MI) total data penempatan pekerja migran Indonesia sebanyak 4.425.962 yang tersebar di Eropa dan Timur Tengah sebanyak 886.536 (20,03%), Asia dan Afrika 3.452.119 (78%) dan Amerika dan Pasifik 87.307 (1,97%).

Negara tujuan penempatan terbanyak Hongkong 4.061 (63%), Taiwan 884 (13%), Singapura 436 (6%), Korea Selatan 265 (4%) dan Saudi Arabia 165 2,5%. 

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian

Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2018 remintansi pekerja migran Indonesia mencapai Rp 153,6 triliun dimana persentase pekerja migran perempuan lebih banyak dibandingkan pekerja migran laki-laki dan peruntukan dari hasil kerja (gaji/upah) yang diterima oleh perempuan pekerja migran diperuntukan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, sosial, kebutuhan anak dan keluarga.

Meskipun perempuan pekerja migran berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi, pekerja migran merupakan kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi dan pelecehan, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan. 

Crisis Center BP2MI dari tahun 2017-Oktober 2019 menerima 12.508 kasus pengaduan yang mayoritas diadukan olehpekerja rumah tangga, ABK dan pada umumnya terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi kerja termasuk gaji tidak dibayar, jam kerja yang panjang, bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja, overcharging, penipuan peluang kerja, pelecehan, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang. Salah satu langkah konkrit Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan ILO Jakarta dan JBM telah membuat Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gendersebagai implementasi dari amanat Pasal 2 UU No 18/2017, dan SOP untuk Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di P3MI, BLK-LN/LPK-LN.

Saudara-saudara dan hadirin sekalian

Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja yang terkoordinasi dan menyeluruh, dengan diundangkannya Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 yang memberikan tanggung jawab dan mandat kepada Pemerintah dimulai dari Pemerintah Desa dalam meningkatkan koordinasi dan memberikan perlindungan hukum, ekonomi,sosial, kepada pekerja migran sebelum bekerja, selama dan sesudah bekerja.

Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 memandatkan pelaksanaan dari pelindungan pekerja migran Indonesia berasaskan pada persamaan hak, pengakuanatas martabat dan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, non-diskriminasi, antiperdagangan manusia.

Bapak, Ibu dan Saudara-saudara sekalian,

Pemaknaan responsif gender bukan memberikan keistimewaan bagi perempuan pekerja migran dan mendiskriminasi laki-laki, tetapi bagaimana menerapkan prinsip“kesetaraan dan keadilan gender” dan persamaan hak bagi semua pekerja migran, di sisi lain memberikan perlindungan, pemenuhan dan penanganan yang responsif terhadap kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok gender yang ada.

Acara Launching ini saya nilai sangat penting dan strategis sebagai upaya kita dalam meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan tentang urgensi dan upaya Pemerintah Indonesia dalam memastikan tata kelola migrasi tenaga kerja yang responsif gender dan response covid yang berpusat pada manusia. Buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender merupakan hasil penelitian dan temuan kondisi lapangan oleh para peneliti dan terdapat rekomendasi yang dapat dijadikan masukan bagi kita semua dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, holistik dan berkesinambungan.Kami sangat mengapresiasi kolaborasi Tim Kemnaker bekerjasama dengan Tim ILO Jakarta dan JBM, bahwa ternyata terdapat kegiatan lanjutan dari kegiatan Launching ini, dimana akan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi dan implementasi pelaksanaan SOP Penyelengaraan Layanan dan Pelindung PMI untuk Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru, Pelayanan pada Kantor P3MI, BLKLN/LPKLN dan pada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, serta penyediaan helpdesk sebagai tempat konsultasipelaksanaan SOP. Ini merupakan langkah inovasi bahwa aturan yang dibuat dapat segera dilaksanakan oleh para penyelenggara pelayanan dengan bimbingan dari Tim Kolaboratif yang hebat ini.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga acara ini dapat bermanfaat dan dapat meningkatkan kinerja kita dalam melakukan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dimasa yang akan datang.

Dengan mengucap “Bismillahirrohmanirohim” “Launching Panduan Layanan PMI yang Responsif Gender dan Standar Operational Procedure (SOP) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindung Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru” saya nyatakan dibuka. 

Semoga Semoga Allah SWT, Tuhan YME me-ridhoi semua yang telah dan akan kita lakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada para calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia, terutama perempuan pekerja migran Indonesia. 

Aamiin..aamiin Ya Rabbal Alamiin.

Terima Kasih,

Wallohu muwafiq ila aqwami thorieq.

Wassalamualaikum Warohmatullahi 

Wabarokaatuh.

Menteri Ketenagakerjaan

Republik Indonesia,


Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel